a. Pelapor menyampaikan kekecewaan atas pelayanan KPP B Bandung yang dianggap tidak menindak-lanjuti laporannya pada bulan Januari 2019.
b. Pada bulan Januari 2019, Pelapor mengklarifikasi data laporan pajak PT M dan diterima oleh Bp R KPP B Bandung.
c. Pelapor menyampaikan bahwa laporan PT M yang disampaikan ke KPP B berbeda dengan data keuangan yang sebenarnya.
Untuk itu Pelapor menyampaikan data keuangan PT M tahun 2015 sampai dengan 2018.
d. Pelapor meminta untuk meneliti dua Rekening Koran BCA PT M.
2. Atas Wajib Pajak PT M telah dilakukan klarifikasi data melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) tanggal 24 Januari 2019.
3. Atas surat tersebut di atas Wajib Pajak telah melakukan penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak PPh terutang.
4. Atas permintaan saudara dalam hal membuka data rekening wajib pajak akan ditindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Saudara memerlukan penjelasan / informasi lebih lanjut atau memberikan klarifikasi disertai bukti pendukung dapat menghubungi :
Bp G
Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
Telepon 022 xxxxxxx
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
KPP B Bandung