Saya sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT M.
PT M sah secara Akte PT dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Kemenkumham tgl 13 Mei 2015.
Tanggal 31 Maret 2018 saya sudah kurang aktif di PT M karena ada ketidak cocokkan dengan Direktur Utama Ibu I.
Tapi secara Akte PT saya masih sah sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT M.
Saya tidak cocok dengan Direktur Utama Ibu I karena saya bersama Ibu I mengelola bersama PT M.
PT M dari 2015 s/d 2018 sangat sukses, income hampir mendekati Rp 5 milyar, tapi Ibu I menyatakan PT M rugi.
Saya minta data keuangan PT M kalau benar rugi, ruginya di mana?
Tapi Ibu I tidak memberikan data-data keuangan PT M kepada saya.
Inilah yang membuat saya tidak percaya kepada Ibu I, sehingga per 31 Maret 2018 saya tidak aktif di PT M.
Bulan Januari 2019 saya menemui Staff Bp R di KPP B Bandung.
Saya melaporkan ketidak sesuaian laporan pajak PT M yang dilaporkan Direktur Utama PT M yaitu Ibu I ke KPP B Bandung.
Bp R KPP B sudah memanggil Direktur Utama PT M Ibu I.
Ibu I pun sesudah bertemu Bp R mengakui ada kekeliruan laporan pajak.
Saya sudah minta agar Bp R KPP B untuk membuka data 2 rekening koran PT M di BCA yaitu
No rekening 23358711xx
Atas nama PT M
dan
No rekening 23301811xx
Atas nama PT M
Karena dari 2 rekening koran BCA tersebut benar-benar real penerimaan income PT M.
Karena tidak ada tindak lanjut, tgl 12 Desember 2019 saya membuat Laporan di Aplikasi LAPOR
Ini isinya:
"Kekecewaan atas Pelayanan KPP B Bandung"
Saya sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT M.
NPWP PT M 7323350624280xx
Pada bulan Januari 2019 saya ke KPP B Bandung menemui Staff Bp R.
Saya mencocokkan Laporan Pajak PT M yang dibuat oleh Direktur Utama Ibu I.
Ternyata laporan pajak tersebut keliru.
Yang dilaporkan beda dengan jumlah income sebenarnya.