Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Benarkah Suami Boleh Memukul Istri?

6 Februari 2022   13:25 Diperbarui: 7 Februari 2022   17:58 1919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sigat taklik yang tertera di buku nikah (Dokumen pribadi)

Konteks. Mendadak viral video tentang ceramah dari seorang "mendadak ustazah" (maaf, sebut saja begitu). Berceritalah, ada pasangan suami-istri tengah bertengkar. Suami marah besar pada istrinya. Sampai-sampai ia memukul wajah istri. Istrinya menangis. Lara hati. Dan seterusnya.

Seorang "mendadak ustazah" itu membenarkan perbuatan suami memukul istrinya. Hal sepele dan biasa saja. Bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tidak perlu mengumbar dan menyebarkan cerita KDRT (diklaim sebagai aib suami) kepada siapa pun, termasuk keluarga sekalipun. Begitu, nasihat "mendadak ustazah" itu.

Banyak tokoh masyarakat dan warganet mengecam "mendadak ustazah" itu atas materi ceramahnya. "Mendadak ustazah" sudah minta maaf. Menyadari kekeliruan dan kesalahannya. Selesai.

Bagaimanapun, ia adalah pigur publik dan mendefinisikan diri sebagai pendakwah dan pemuka agama. Maka, ia adalah role model dan cermin, kepadanya banyak orang dan jemaah berkaca.

Tapi, sayang sekarang ia adalah cermin yang retak dan cacat. Selayaknya orang tidak perlu lagi berkaca kepadanya. Justru ia yang mesti banyak dan sering-seringlah berkaca lagi.

Perspektif. Bagi generasi yang hidup tahun 80-an, ada lagu pop yang lumayan hit dan akrab di telinga para penikmat musik pop Indonesia saat itu.

Lagu ini kategori melankolis, amat cengeng, dan mendayu-dayu, tapi jelas ada pesan yang bermanfaat, karena bisa mewakili perasaan luka di hati yang dialami oleh seorang istri atas perlakuan kasar suami.

Saya cuplikan sebagian larik lirik lagu berjudul Hati yang Luka, yang dinyanyikan oleh Betharia Sonata, dan merupakan ciptaan Obbie Messakh.

"Berulang kali aku mencoba selalu untuk mengalah
Demi keutuhan kita berdua walau kadang sakit
Lihatlah tanda merah di pipi bekas gambar tanganmu
Sering kau lakukan bila kau marah menutupi salahmu."

Lagu ini melukiskan lara hati seorang istri yang bernasib seperti cerita dalam drama seri Layangan Putus itu. Tidak saja karena ada perbuatan berbagi suami dengan perempuan lain, tapi juga tindakan kekerasan secara fisik terhadapnya. "Lihatlah tanda merah di pipi bekas gambar tanganmu" adalah bukti.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berdampak delik pidana, sebenarnya tidak melulu bersifat fisik, tapi termasuk juga psikis. (Lihat, pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).

Komitmen. Ingat, ketika Anda menikah dulu. Anda berjanji di depan istri, para saksi, penghulu, dan handai tolan.

Bacalah kembali pada halaman terakhir buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dan diterima oleh pasangan suami istri sesaat setelah akad nikah. Di situ ada perjanjian suami untuk istri, yang sering disebut dengan sigat taklik (pernyataan yang mengikat).

Selain disebutkan, bahwa suami akan mempergauli istrinya dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf). Ini berarti, kehidupan rumah tangga dan hubungan suami istri dijalani demi kebaikan, sesuai yang diajarkan oleh agama (Islam) dan tidak bertentangan dengan norma-norma (hukum, aturan, moral, atau etika).

Juga, ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh suami terhadap istri. Jika salah satu saja dari empat hal itu dilakukan oleh suami---misalnya, menyakiti badan atau jasmani istri---maka ada konsekuensi hukumnya.

Ilustrasi Sigat taklik yang tertera di buku nikah (Dokumen pribadi)
Ilustrasi Sigat taklik yang tertera di buku nikah (Dokumen pribadi)

Istri memiliki hak secara hukum untuk membawa perkaranya ke pengadilan agama. Pelanggaran suami atas sigat taklik atau janjinya pada istri itu menjadi alasan hukum untuk istri melakukan cerai gugat.

Bolehkah suami memukul istri? Boleh saja asal memukulnya tidak menyakitkan dan melukai istri  Dalam hadis ada penjelasan tentang "memukul yang tidak menyakiti atau melukai". Mohon jangan disalahpahami.

Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas: "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab: "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan." (Tafsir Qurthubi). Anda tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk dan ringan. Jadi, walaupun dipakai untuk memukul, maka tidak akan menyakitkan atau melukai fisik.

Dalam kitab Al-Majmu' dijelaskan bahwa hadis ini sebagai dalil untuk menegaskan bahwa yang lebih utama adalah tidak memukul istri. (Al-Majmu', 16/450).

Dalam perspektif Islam, relasi suami istri jelas harus dilakukan dengan baik dan bermartabat. Menjaga marwah dan kehormatan antarpasangan. Itulah yang disebut dalam Kitab Suci Al-Qur'an dengan konsep mu'asyarah bil ma'ruf itu.

Relasi suami istri setara dalam perspektif hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif. Suami istri memiliki hak dan kewajiban yang sama, sesuai kapasitas dan kodratnya masing-masing.

Tidak boleh ada yang dirugikan dan dikorbankan. Tidak boleh ada yang tersakiti (saling menyakiti), baik fisik maupun psikis. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan ajaran agama, agama apa pun, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Konsep nusyuz dalam praktik Islam adalah proses edukasi dan mediasi dalam mengembalikan kesadaran bagi pasangan suami istri atas kekeliruan, kekurangan, dan kesalahan yang kadung dilakukan.

Bukan untuk melahirkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bentuk kejahatan lainnya, sehingga sangat merugikan salah satu pihak antarpasangan dalam relasi suami istri. Tidak! Tidak sama sekali. Inilah, dalam realitas, yang kerap disalahpahami oleh banyak orang terkait praktik nusyuz itu.

Sekali lagi, harus ditegaskan, bahwa Islam sangat menentang KDRT dan kejahatan lainya dalam rumah tangga. Islam tidak sama sekali mengakomodasi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga terkait praktik nusyuz itu.

Dan, perlu digarisbawahi, bahwa nusyuz itu tidak hanya dikenakan (dilakukan) terhadap istri (nusyuz istri), tetapi juga dikenakan (dilakukan) terhadap suami (nusyuz suami).

Sebagai rujukan bersama, dalam hadis Nabi disebutkan, "Ma akrama al-nisa illa karim wa ma ahanahunna illa laim." Tidaklah menghormati perempuan, kecuali laki-laki yang terhormat, dan tidaklah menghina (merendahkan) perempaun,  kecuali laki-laki yang terhina.

Bahkan, cerita Aisyah, istri Nabi Muhammad saw, bahwa Beliau (suaminya) tidak pernah memukul istrinya, pun asisten rumah tangganya, dalam kondisi apa pun. (HR. Muslim).

Pastilah, hobi suami memukul istri, adalah suami yang memiliki perangai yang buruk. Suami yang tidak baik. Bukan suami yang saleh, tapi salah. Suami yang jahat dan bejat.

Bahkan, Syekh al-Bahuti dari Mazhab Hambali lebih rasional dalam memberi ulasan, bahwa "Tidak memukul istri adalah sikap yang lebih utama untuk merawat cinta agar tetap melekat." (Kasyaf al-Qina', 5/210).

Bagaimana mungkin tega-teganya, suami memukul istrinya sampai babak belur, jika cinta masih terpatri dalam hatinya. Suami yang memukul istri, maka sesungguhnya ia tidak mencintai dan menyayangi istri, belahan hatinya.

Jangan sekali-kali suami menyakiti belahan hatinya. Sekali terluka hati istri, maka akan susah sembuh. Itu akan selalu mengendap dalam benaknya, bisa jadi selamanya. Teringat terus sepanjang hidupnya.

Dus, jagalah hati istri, belahan hatimu itu, sepenuh hati. Hati adalah cermin. Bersikaplah hati-hati, jangan sampai retak, apalagi pecah berkeping-keping. Karena kalau sampai cermin itu retak, dan apalagi pecah, maka akan susah diperbaiki dan kembali utuh seperti sediakala. Demikian. Tabik. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun