Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Update: Penanganan Ekstra terhadap Covid-19

1 Februari 2021   08:24 Diperbarui: 7 Februari 2021   16:47 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkap layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jemderal TNI (Purn.)Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan arahan terkait penanganan ekstra terhadap penyebaran Covid-19 / akun YOUTUBE KEMENDAGRI


Mendadak secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inventasi, Jenderal (Purn. TNI) Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan pengarahan kepada beberapa Kementerian terkait, instansi, dan pemerintah daerah secara nasional tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan ekstra dalam mengatasi laju penyebaran penularan Covid-19.

Acara pengarahan ini digelar secara live streaming via zoom dan akun YOUTUBE Kemendagri semalam pada pukul 19.00 WIB (31/01/2021).

Tangkap layar live streaming YOUTUBE peningkatan dan penegakan protokol kesehatan dan penanganan terhadap penyebaran Covid-19 / akun YOUTUBE KEMENDAGRI
Tangkap layar live streaming YOUTUBE peningkatan dan penegakan protokol kesehatan dan penanganan terhadap penyebaran Covid-19 / akun YOUTUBE KEMENDAGRI
Dalam kesempatan itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi merilis data berdasarkan survei tim sinergi mahadata Universitas Indonesia (UI) tentang dampak sosial Covid-19 menunjukkan bahwa 21% responden nasional percaya bahwa COVID-19 merupakan konspirasi. Pada responden dengan taraf sosial ekonominya rendah angka ini mencapai 35 %. 

Pada responden dengan taraf sosial ekonominya rendah hanya separuh (56%) yang menyadari kapasitas rumah sakit (RS) yang terbatas dengan tingginya kasus penularan Covid-19.

Tangkap layar/YOUTUBE KEMENDAGRI
Tangkap layar/YOUTUBE KEMENDAGRI

Di antara responden dengan taraf sosial ekonominya rendah, hanya separuh (50%) yang menyadari bahaya Covid-19.

Di antara responden dengan taraf sosial ekonominya rendah, hanya separuh (58%) yang menyadari bahwa jika terkena Covid-19 dapat menularkan serta membahayakan orang-orang di sekitar.

Tangkap layar/YOUTUBE KEMENDAGRI
Tangkap layar/YOUTUBE KEMENDAGRI
Temuan ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama di tengah masih tingginya ancaman bahaya pandemi di tanah air, dan ikhtiar bangsa kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta mengendalikannya secara signifikan dan efektif.

Karena sebagaimana dilansir Kompas.com bahwa berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per tanggal 31 Januari 2021 menunjukkan, jumlah total kasus Covid-19 di tanah air mencapai 1.078.314 orang.

Pasien sembuh sebanyak 873.221 orang, pasien meninggal dunia sebanyak 29.998 orang, dan jumlah suspek terjangkit Covid-19 saat ini sebanyak 73.652 orang.

Arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan ekstra terhadap penyebaran Covid-19 itu, antara lain, dinyatakan bahwa Covid-19 merupakan virus RNA (ribonucleic acid/asam ribonukleat) yang mudah bermutasi. Penularan yang tidak terkendali mempercepat mutasi virus. 

Penularannya perlu dicegah untuk menghindari munculmya varian baru berbahaya seperti varian Brasil dan Afrika Selatan yang menyebabkan lonjakan kasus dan tidak efektifnya vaksin.

Maka masyarakat perlu diedukasi mengenai hal ini dalam meningkatkan kepatuhan untuk tetap tinggal dan melakukan aktivitas di rumah saja.

Penegakan disiplin aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik).

Hal ini sangat penting untuk menurunkan kasus baru dan angka kematian. Dengan pelaksanaan PPKM saat ini, maka mobilitas masyarakat diperkirakan akan menurun 15%-25% pada hari kerja.

Padahal, menurut Luhut Binsar Pandjaitan, dengan measurement (pengukuran) yang sama, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pemda DKI Jakarta pada bulan September yang lalu dapat menurunkan mobilitas warganya sebesar 30%-40%, sehingga jumlah penambahan kasus baru bisa ditekan turun secara signifikan.

Dari itu, maka perlunya penegakan kepatuhan terhadap PPKM saat ini yang WFH 75% di sektor niresensial, dan kapasitas restoran 25%.

Operasi perubahan perilaku bisa lebih terintegrasi dan dilakukan secara terukur antara TNI, Polri, dan Satpol PP, sehingga aktivitas perekonomian tetap masih bisa berjalan namun kasus baru bisa ditekan. Operasi yustisi perlu diperluas di area perkantoran dan restoran untuk memastikan PPKM berjalan.

Menko menyatakan bahwa masyarakat perlu terus diedukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar, termasuk cara mencuci dan mengganti masker saban hari.

Bahkan, secara khusus, Ia menyampaikan pesan kepada Kementerian Agama untuk melakukan imbuan terhadap pemuka agama agar dalam setiap kegiatan keagamaan dan khotbah-khotbah (ceramah agama) diselipkan pesan tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan Covid-19 kepada jemaah atau masyarakat.

Disinggung juga perhal liburan panjang yang selalu berakibat pada meningkatnya jumlah kasus yang terpapar Covid-19 berdasarkan atas pengalaman libur Idul Adha, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, dan Nataru.

Makanya, ke depan, menurut Menko, jika situasi pandemi ini belum terkendali, liburan perayaan Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021, dapat dipertimbangkan untuk ditunda.

Demikian, update tentang hal-hal terkait penanganan ekstra (tidak usah ditanya, apakah memang selama ini biasa-biasa saja ya?) terhadap lonjakan signifikan penyebaran Covid-19 saat ini yang dilakukan oleh pemerintah ke depan. Semoga, Tuhan selalu melindungi kita semua. Sehat selalu. Tabik. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun