Penularannya perlu dicegah untuk menghindari munculmya varian baru berbahaya seperti varian Brasil dan Afrika Selatan yang menyebabkan lonjakan kasus dan tidak efektifnya vaksin.
Maka masyarakat perlu diedukasi mengenai hal ini dalam meningkatkan kepatuhan untuk tetap tinggal dan melakukan aktivitas di rumah saja.
Penegakan disiplin aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik).
Hal ini sangat penting untuk menurunkan kasus baru dan angka kematian. Dengan pelaksanaan PPKM saat ini, maka mobilitas masyarakat diperkirakan akan menurun 15%-25% pada hari kerja.
Padahal, menurut Luhut Binsar Pandjaitan, dengan measurement (pengukuran) yang sama, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pemda DKI Jakarta pada bulan September yang lalu dapat menurunkan mobilitas warganya sebesar 30%-40%, sehingga jumlah penambahan kasus baru bisa ditekan turun secara signifikan.
Dari itu, maka perlunya penegakan kepatuhan terhadap PPKM saat ini yang WFH 75% di sektor niresensial, dan kapasitas restoran 25%.
Operasi perubahan perilaku bisa lebih terintegrasi dan dilakukan secara terukur antara TNI, Polri, dan Satpol PP, sehingga aktivitas perekonomian tetap masih bisa berjalan namun kasus baru bisa ditekan. Operasi yustisi perlu diperluas di area perkantoran dan restoran untuk memastikan PPKM berjalan.
Menko menyatakan bahwa masyarakat perlu terus diedukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar, termasuk cara mencuci dan mengganti masker saban hari.
Bahkan, secara khusus, Ia menyampaikan pesan kepada Kementerian Agama untuk melakukan imbuan terhadap pemuka agama agar dalam setiap kegiatan keagamaan dan khotbah-khotbah (ceramah agama) diselipkan pesan tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan Covid-19 kepada jemaah atau masyarakat.
Disinggung juga perhal liburan panjang yang selalu berakibat pada meningkatnya jumlah kasus yang terpapar Covid-19 berdasarkan atas pengalaman libur Idul Adha, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, dan Nataru.
Makanya, ke depan, menurut Menko, jika situasi pandemi ini belum terkendali, liburan perayaan Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021, dapat dipertimbangkan untuk ditunda.