Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

"Surat Rahasia" untuk Pasutri yang Sempat Tebersit Niat Bercerai

6 September 2020   08:58 Diperbarui: 8 September 2020   09:34 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (kompas.com via SHUTTERSTOCK)

Tentu bisa. Sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7 ayat (2) dan (3), bahwa, ”Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama”.

Dalam ayat (3) disebutkan : Isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan,

a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. Hilangnya akta nikah;
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang nomor 1 Tahun 1974.

Jadi jelas jawabannya ada pada poin [a], bahwa, "Adanya perkawinan dalam menyelesaikan perceraian."

Maksudnya, perkawinannya yang tidak tercatat secara resmi di KUA itu dilakukan isbat nikah, atau disahkan (dibuat ketetapan sahnya pernikahan terlebih dulu) oleh Pengadilan Agama, kemudian baru diproses perceraiannya. 

Kembali ke poin prosedur mengurus proses perceraian tadi. Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah, minta pengantar RT/RW untuk ke kantor kelurahan/desa sesuai KTP atau domisili. Lalu bawa pengantar itu ke kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan surat pengantar lagi khusus untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama.

Jadi tidak perlu ke Kantor Urusan Agama (KUA) lagi di mana waktu itu menikah? Tidak perlu. Kecuali masih gamang untuk bercerai.

Kalau sudah yakin mau bercerai, langsung saja ke Pengadilan Agama. Ikuti alur perjalanannya. Jangan mampir-mampir ke mana-mana. Bagus sih, syukur-syukur itu bisa membuat Anda jadi berubah pikiran.

Kedua, pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama. Jangan lupa bawa buku nikah asli. Karena di PA akan ditanya, dan diminta menunjukkan buku nikah asli. Fotokopinya saja? Tidak bisa. Kayak mengurus perpanjangan STNK di Samsat, tetap harus bawa BPKB asli.

Saat itulah, nanti Anda diminta untuk membayar uang pendaftaran, biaya panggilan untuk sidang, dan lain-lain menyangkut biaya perkara, istilahnya. Petugas di PA akan menjelaskan secara transparan dan besaran biaya resminya.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan kepastian antrean jadwal sidang perkara. Jika salah satu pasangan yang mendaftarkan, maka akan dibuat surat panggilan sidang bagi suami atau istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun