Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

"Surat Rahasia" untuk Pasutri yang Sempat Tebersit Niat Bercerai

6 September 2020   08:58 Diperbarui: 8 September 2020   09:34 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (kompas.com via SHUTTERSTOCK)

Coba Anda lihat data pernikahan setiap tahunnya, dan bandingkan datanya dengan data perceraian. Prosentasenya hampir sebanding.

Lantas Anda bertanya, "Kenapa angka perceraian setiap tahunnya selalu cenderung meningkat, dan faktor apa saja yang menyebabkan perceraian itu terjadi?"

Faktor pertengkaran dan ekonomi adalah peringkat pertama dan kedua penyebab perceraian. Demikian menurut data yang dirilis oleh Badan Peradilan Agama (Badilag).

Sumber: Badan Peradilan Agama
Sumber: Badan Peradilan Agama
Terkait tingginya angka perceraian di Indonesia, barangkali Anda bertanya-tanya juga, kenapa bisa seperti itu, atau memang begitu mudahnya mengurus perceraian itu, semudah membalik telapak tangankah?

Prosedur Mengurus Perceraian

Saya harus mengatakan, bahwa saya ini tidak sedang mendorong atau bukan ingin memprovokasi Anda, dan yang lainnya, untuk membuka jalan Anda, agar Anda tersesat di jalan yang benar itu, dengan penuh percaya diri, Anda segera ambil keputusan bercerai. Bukan. Na'uzubillah!

Mohon Anda tidak salah paham, jika saya memberi sedikit bocoran "rahasia umum" dan membeberkannya kepada Anda tentang bagaimana prosedur mengurus perceraian.

Ini sekadar menjawab pertanyaan tidak sedikit orang--yang kebetulan datang pada saya--membutuhkan informasi tentang bagaimana prosedur mengurus perceraian di Pengadilan Agama(PA).

Untuk itu, ada baiknya juga saya membeberkan hal ini kepada mereka, termasuk Anda. Berharap berfaedah, paling tidak, ada sedikit gambaran.

Begini, soal prosedur mengurus perceraian. Pertama, bagi yang menikah resmi atau tercatat perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA), siapkan fotokopi KTP dan buku nikah.

Mungkin Anda bertanya, memang kalau yang menikah tidak resmi atau sering disebut nikah siri (tidak tercatat perkawinannya di KUA), bisa diurus perceraiannya di Pengadilan Agama? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun