Mohon tunggu...
Muhammad Sofyan
Muhammad Sofyan Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

Sedang kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

27 Agustus 2022   18:52 Diperbarui: 27 Agustus 2022   19:04 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERORISME

Muhammad Sofyan H,1312200066, KELOMMPOK 4

E-mail: muhsofyanhmd@gmail.com

  

BAB I 

PENDAHULUAN

Terorisme yaitu merupakan kata yang bermcam macam interpretasii yang sangat sering di bicrakan , diambil dari media masa yang ada di semua penjuru bumi pada saat ini. seperti terrorism sampai dengan saat ini sering menjadi permasalahan walaupun sudah ada peneliti yang menerangkan dan jugaa dirumusskan di dallam aturan aturan perrundang-undangan. 

Akan tetapi ketiadan keterangan yng sama menurutt Hukum Internassional yang mengenai tentang terorisme tidak spontan memungkiri definisi hukum terorisme itu. 

Masing-masingg neggara menyatakan bahwaa menurut hukum nassionalnya adalah untk menggatur dan  menccegah dan menangani terorisme. Kta "teroris" dan terorrisme yang berasal dari kata latin "terere" yang kurangg lebih berarti membuat gemeetar atau mengetarkan. Kata terror juga bisa menimbullkan ketakutan1 .

tapi smpai dengan harii ini belum ad yang deffinisi terorrisme yang bsa diterima secaraa univrsal. Pada dasarrnya sbutan  terrorisme itu merupakkan dasar dri  sebuah konssep yang mempunnyai makst yang sensiitif karena terorrisme itu mengakibattkan timbulnnya terjadnya korban dari wargga sipill yang tidak berdsa. 

Dalam kontks Indnesia, tentang terjadinya terorrisme ini menjdi tittik perhatian yng pada saatt sudh terjadi peleddakan bom di daerrah Legiann, Balli, pada tnggal 12 Oktber 2002 ang mengakibattkan negara Indnesia menjadi sorrotan publik Intrnasional, karena kebnyakan mayortas korban dari peristiiwa bom Bali adlah orang asng. 

Terjadinya dari peleddakan tersbut telah jadi indikatorr bahwa sebuahh jaringgan terorris yng telah msuk ke dalam willayah negara Repubblik Indonesia. Terorr yang terjadii itu merupakan terorr terbsar yang ad di negara Indnesia dari periistiwa teror yng ada.2

Akbat yang dpat menimbullkan dari prbuatan di pdana terorrisme menyebar, sperti cntoh dalam peristtiwa bom yang terrjadi di Bali, tdak hanya bukan skedar banyak nywa terbnuh dan bnyak ratusn orang yang cederaa dan di rugiikan, tetapi tragedy yng terjadi tersebut juga berdmpak pada kluarga para krban yang sat ini bnyak sekali kehillangan suami, dan ank, maupn ibu.

Stelah kjadian terjadi sluruh wargaa yang ad di Pulau Balli yang sbanyak mencapaii hamppir 2 juta wrga bali, yang iikut merrasakan dmpak nya, dan para nlayan smpai tidak dapat mnjual ikan nyaa, dari hasill tngkapannya, krena tidakk ada lagi pendattang di warrung makan dan tmpat jualan lain nyaa, srta orang yang bkerja sebagai playan yang ada di hotel yang menggakibatkan kehlilangan pekerjannya, krena menurrunnya tammu yang menyewa kmar hotel. Kenyatan tidak enk yang dpat dirrasakan dan dihaddapi adlah, dibtuhkan brtahun-tahun untk dapat memullihkan keadan yng ada di pulau Bali. smpai, bnyak sekali yng pndapat orrang orang bhwa di saat sdah pulih pun, Balli tidak bissa sama kayak sperti dulu lgi

sajauh  ini yng sudah diakui sbagai extrra ordnary creme adalah sperti pelanggara   Hak Assasi Manusia (HAM) brat yang meputi tentanng creme againnst hmanity (tndak pidana untk mencptakan suatu keadan yng mengakibbatkan inividu, glongan dan masyarrakat umum ad dalam suassana terror dan tdak tenang) dan gnocide (setiapp perbuatan yang dillakukan dengan maksd untuk meghancurkan atau memussnahkan selurruh atau sbagian kelompk bngsa, ras, kelomppok etns, kelompk agma agma). 

Untuk memastiikan kejahatan yng trmasuk di dalam kategorri extra ordnarry creme harus ditntukan karaktristik extra ordnary creme. Penentuan pelanggarran Hak Assasi Manusia berrat sebagai extra ordnary crimee didassarkan pda kaidaah Hukumm Internassional yaittu Stattuta Roma tiga Passal 7 Undng-undng Nomor 26 Tahun dua ribu

tndakan pdana terorisne jadi kejahatan yng sangat luar biasa (extra ordinarry crime), olleh pelaku oknum yang sring dilakukan dalam aksi penggeboman. Salah 1 aspek pentiing yng berkaittan dengan tndak pidana terorrisme adalah massalah Hak assasi Manusia. Tndak pidana terorrisme pda hakkikatnya mrupakan penghnuran terhadap nillai-nilai kemaanusiaan, martabatt, dan norm-norma agamaa, yang dpat digollongkan keppada kejahattan terhdap kemanusiaan. 

Dimana kejahatan teradap kemannusiaan itu sebagaimana diaturr dalam KUHP, ditenttukan oleh unsur-unsur sebagai berikutt 1. Adanya serangaan yang meluas dan siistematis. 2. Diketahui baahwa serangan tersebut diajukan scara langsung kepada penduduk siipil. 3. Serangan itu beerupa kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi. Pemberrantasan tindak pidana terorrisme sebagai wujud perlindungaan kpada wrga negara merupakan ammanah Undng-Undng Dasar dari Negarad Republik Indonasia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Ngara Indnesia adlah negara hukum, krena itu Pemmerintah Republlik Indnesia memilliki tugas dan tanggunng jawab untk memellihara khidupan yang amn, damai dan sejahtra srta ikut aktif memellihara prdamaian dunia. Untuk mncapai tujuan trsebut, pemerrintah wajiib memellihara dan meneggakkan kedaaulatan dan mellindungi tiiap warga negaranya dari stiap ancamn atau tndakan destruktiff, baik dri dlam maupunn luar neggeri. Perubaahan kempaat UUD 1945 Bab 9 A tntang Hak Assasi Manusia telah meengatur hak assasi manusia secara rincii termasuk hakk-hakk persamaen di muka hukkum.

Pemerinttah Rpblik Indnesia dibebbani oleh ammanat sebgaimana diikemukakan dalam Pembukan UUD 1945, yaakni agar negara mellindungi segennap banggsa Indonesia dan sluruh tmpah darah Indnesia. Negara berkewajjiban utuk melinddungi setiap wrga negaraanya dari setiap ancman kejahatann baik bersifat nassional, trannsnasional apalagi bersiffat internaasional. 

Negarra juga berkewaiban untuk mempertahankan kedaulatan dirinya serrta memellihara keutuhn dan intgritas nasionall dari stiap bentk ancman, baik yng berasal dari dalam mapun dari luar ngri. Untuk itu diprlukan suatu kebjakan yang bersndar kepada ketntuan-ketentun dallam UUD 1945 yng dirumusskan ke dallam bentuk norma-norrma hukum yng dituangkkan dalam benntuk undng-undng yang dapat dijadiikan sebagai landasan dallam mengantsipasi dan menangulanngi setiap ancman terhadap keselmatan jiwa warganegra Repblik Indonesia serta memellihara keuttuhan dan integrtas banggsa dan negra kita. 

Menghaadapi kenyyataan di atas dan untk menganttisipasi segala kemungkinan trjadinya kembalii brbagai srangan terhadp jiwa, hartta bendda, dan instlsi-instlsi vital yang ada di negarra kita, maka Pemerrintah berpendappat bahwa syaratt "hal ikhwall kegentingan yang memksa sebagaimana diatur dlm ketentan pasal 22 ayt (1) UUD 1945 telah terpenuhii. Sehubbungan dengann ditettapkannya Peraturan Pemerrintah Penganti Undng-Undng (Prpu) Nomor 1 Tahun 2002, pemerrintah ingin menegaskan bahwa Pepu ini dirumskan dengan ttp menghrmati dan menjunjjung tinggii hak asassi manusia.

Dikeluarkkannya Prpu ini, tidak dimaksudkaan untuk ditujjukan kepada orng perrorangan atauu klompok tertenttu dalam massyarakat, tetapi ditujukkan kpada siapa saja yng menjadi plaku atau berhubungan dngan kegiattan tndak pdana terorrisme.7

Substtansi Undng-Undng Pemberantssan Tndak Pidana Terrorisme yang bnyak menampillkan hal yang baru, karna sebagai produkk drurat maka terdapatt pnyimpangan assas-assas dalam hukum pidanaa dan hall ini mempersempiit ruangg atas pengharrgan hak assasi manusiaa khsusnya hak trsangka dalam sistem hukum Indnesia misallnya dalam ketenttuan Pasall 46 Prpu Nomor satu Tahun 2002 . Prpu Nomor 2 Tahun 2002 ju. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003, adanya assas retroaktiif yaitu diberrlakukanya assas tersebut terhadap kasus peleddakan bom di Bali. Apbila suatu peraturan hukum menganut asas retroaktif, maka aturan-aturn yang terdapat dalam peraaturan tersebut diberllakukan. Pemberlakuan assas assas tersebut dalam Prpu dalam kerangka prnsip ketaanegaraan abnorrmal recht voorr abrnormale tijden (hukum darurat untuk kondissi yang darurat), karenanya dibenrarkan pula asas lec speciallis derogate lex generralis (Pasal 103 Kitab Undng-Undng Hukum Pidana).8 Undng-Undng Nomor lima belas Tahun dua ribu tiga tentang Pembrantasan Tndak Pidna Terrorisme tersebut di samping mellindungin kedaullatan negra dari berbagai tindakaan terorrisme, negara berkewajiiban meliindungi tersngka pelaku terorrisme sebagai wujud perlinndungan hak assasi manusia.

 tndakan pdana terorisne jadi kejahatan yng sangat luar biasa (extra ordinarry crime), olleh pelaku oknum yang sring dilakukan dalam aksi penggeboman. Salah 1 aspek pentiing yng berkaittan dengan tndak pidana terorrisme adlah masalah Hakk assasi Manusia. Tndak pidana terorrisme pda hakkikatnya mrupakan penghnuran terhadap nillai-nilai kemaanusiaan, martabatt, dan norm-norma agama, yang dapat digollongkan kepada kejahatan terhdap kemanusiaan. Dimana kejahatan teradap kemannusiaan itu sebagaimana diaturr dalam KUHP, ditenttukan oleh unsr-unsr sebagai berikutt 1. Adanya serangaan yang meluas dan siistematis. 2. Diketahui baahwa seranggan tersebut diajjukan secara lngsung kepada pnduduk siipil. 3. Serangan itu beerupa kelnjutan kebijakan yang berhubungaan dengan orgnisasi. Pemberrantasan tindak pidana terorrisme sebagai wujud perlindungaan kpada wrga negara meruppakan ammanah Undng-Undng Dasar dari Negarad Republik Indonasia Tahun 1945 (UUD 1945). Ngara Indnesia adlah negara hukum, krena itu Pemmerintah Republlik Indnesia memilliki tugas dan tanggunng jawab untk memellihara khidupan yang amn, damai dan sejahtra srta ikut aktif memellihara prdamaian dunia. Untuk mncapai tujuan trsebut, pemerrintah wajiib memellihara dan meneggakkan kedaaulatan dan mellindungi tiiap warga negaranya dari stiap ancamn atau tndakan destruktiff, baik dri dlam maupunn luar neggeri. Perubaahan kempaat UUD 1945 Bab 9 A tntang Hak Assasi Manussia telah meengatur hak assasi manusia secarra rincii trmasuk hak-hakk persamaen di muka hukum.

Bab II

Pembahasan

Istlah dari kata terorrisme adlah dalam bahasa inggrris biasa dsebut Terorism yng berasal dari kata "Terror" dan oknm nya dsebut "Terrorist". Pnjelasan mengenai terrorisme sngat banyak, yaitu sbagai berikut: a. Menurut Undng-Undng Nomor 15 tahun dua ribu tiga tntang memberrantas dan Tndak Pidana Terrorisme, Bab I Kettentuan Umum, Pasal 1 ayat satu, Tndak Pidana Terrorisme adlah segala tndakan yang memenuhhi unsr-unsr tndak pdana sesuai dengan ktentuan di dalam Undng-Undng ini. Mengenai tinddakan apa yang dikategorikkan di dalam Tndak Pidanaa Terorrisme, diatur dalam ketenttuan pada Bab 3 (Tindak Pdana Terorrisme), Pasal 6, 7, bahwa stiap orang dipdana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika: 1) Dengan sengaja mengunakan kekerasan atau ancamman kekerasan membuat suasana teror atau rasa takut kepada orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara mermpas kemerdekaan atau mnghilangkan nyawa dan harta orang lain atau menyebabkan kerussakan atau kehancurran terhadap objk-objk vital yang strategiss atau lngkungan hidup atau fassilitas pblik atau fassilitas interrnasional (Pasal enam).

 

BAB III

PENUTUP

Tndak Pdana Terorrisme sudah jelas mrupkakan kejahattan terorism sebagai "Extrra Ordinarry Creme". Tapi tdak brarti sanksi yng dijatuhkann kepada plaku bersiffat tidak bermartbatt. Saksi pada hakiktnya merupakan elmen yang pentting dalam penegaakan hukum pdana sebagai slah 1 sarana di dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan. pada hakikat demikian harus diimplemantasikan secara propporsional terhadap pelaku tindak pidana terrorisme. kemudian masalah yng muncul adlah tindak pdana terorrisme berdasarkan perbuatan, dmpak dan niat banyak yang merugikan masyarakatt dan membawa kepada hal krugian yang besar. Hal ini yang kmudian membwa pada ranah kesalahpahamann pengimplementasiaan sansi yang tepat terhadap plaku tindak pdana terorrisme, dmana karena dmpak yang ditiimbulkan sangat besar ditngah-tngah dan merugikan msyarakat, maka terksan sewnang-wnang yang dijtuhkan yaitu tidak lagi memndang mrtabat pelaku terorrisme.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun