Mohon tunggu...
Muhammad Sofyan
Muhammad Sofyan Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

Sedang kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

27 Agustus 2022   18:52 Diperbarui: 27 Agustus 2022   19:04 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dikeluarkkannya Prpu ini, tidak dimaksudkaan untuk ditujjukan kepada orng perrorangan atauu klompok tertenttu dalam massyarakat, tetapi ditujukkan kpada siapa saja yng menjadi plaku atau berhubungan dngan kegiattan tndak pdana terorrisme.7

Substtansi Undng-Undng Pemberantssan Tndak Pidana Terrorisme yang bnyak menampillkan hal yang baru, karna sebagai produkk drurat maka terdapatt pnyimpangan assas-assas dalam hukum pidanaa dan hall ini mempersempiit ruangg atas pengharrgan hak assasi manusiaa khsusnya hak trsangka dalam sistem hukum Indnesia misallnya dalam ketenttuan Pasall 46 Prpu Nomor satu Tahun 2002 . Prpu Nomor 2 Tahun 2002 ju. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003, adanya assas retroaktiif yaitu diberrlakukanya assas tersebut terhadap kasus peleddakan bom di Bali. Apbila suatu peraturan hukum menganut asas retroaktif, maka aturan-aturn yang terdapat dalam peraaturan tersebut diberllakukan. Pemberlakuan assas assas tersebut dalam Prpu dalam kerangka prnsip ketaanegaraan abnorrmal recht voorr abrnormale tijden (hukum darurat untuk kondissi yang darurat), karenanya dibenrarkan pula asas lec speciallis derogate lex generralis (Pasal 103 Kitab Undng-Undng Hukum Pidana).8 Undng-Undng Nomor lima belas Tahun dua ribu tiga tentang Pembrantasan Tndak Pidna Terrorisme tersebut di samping mellindungin kedaullatan negra dari berbagai tindakaan terorrisme, negara berkewajiiban meliindungi tersngka pelaku terorrisme sebagai wujud perlinndungan hak assasi manusia.

 tndakan pdana terorisne jadi kejahatan yng sangat luar biasa (extra ordinarry crime), olleh pelaku oknum yang sring dilakukan dalam aksi penggeboman. Salah 1 aspek pentiing yng berkaittan dengan tndak pidana terorrisme adlah masalah Hakk assasi Manusia. Tndak pidana terorrisme pda hakkikatnya mrupakan penghnuran terhadap nillai-nilai kemaanusiaan, martabatt, dan norm-norma agama, yang dapat digollongkan kepada kejahatan terhdap kemanusiaan. Dimana kejahatan teradap kemannusiaan itu sebagaimana diaturr dalam KUHP, ditenttukan oleh unsr-unsr sebagai berikutt 1. Adanya serangaan yang meluas dan siistematis. 2. Diketahui baahwa seranggan tersebut diajjukan secara lngsung kepada pnduduk siipil. 3. Serangan itu beerupa kelnjutan kebijakan yang berhubungaan dengan orgnisasi. Pemberrantasan tindak pidana terorrisme sebagai wujud perlindungaan kpada wrga negara meruppakan ammanah Undng-Undng Dasar dari Negarad Republik Indonasia Tahun 1945 (UUD 1945). Ngara Indnesia adlah negara hukum, krena itu Pemmerintah Republlik Indnesia memilliki tugas dan tanggunng jawab untk memellihara khidupan yang amn, damai dan sejahtra srta ikut aktif memellihara prdamaian dunia. Untuk mncapai tujuan trsebut, pemerrintah wajiib memellihara dan meneggakkan kedaaulatan dan mellindungi tiiap warga negaranya dari stiap ancamn atau tndakan destruktiff, baik dri dlam maupunn luar neggeri. Perubaahan kempaat UUD 1945 Bab 9 A tntang Hak Assasi Manussia telah meengatur hak assasi manusia secarra rincii trmasuk hak-hakk persamaen di muka hukum.

Bab II

Pembahasan

Istlah dari kata terorrisme adlah dalam bahasa inggrris biasa dsebut Terorism yng berasal dari kata "Terror" dan oknm nya dsebut "Terrorist". Pnjelasan mengenai terrorisme sngat banyak, yaitu sbagai berikut: a. Menurut Undng-Undng Nomor 15 tahun dua ribu tiga tntang memberrantas dan Tndak Pidana Terrorisme, Bab I Kettentuan Umum, Pasal 1 ayat satu, Tndak Pidana Terrorisme adlah segala tndakan yang memenuhhi unsr-unsr tndak pdana sesuai dengan ktentuan di dalam Undng-Undng ini. Mengenai tinddakan apa yang dikategorikkan di dalam Tndak Pidanaa Terorrisme, diatur dalam ketenttuan pada Bab 3 (Tindak Pdana Terorrisme), Pasal 6, 7, bahwa stiap orang dipdana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika: 1) Dengan sengaja mengunakan kekerasan atau ancamman kekerasan membuat suasana teror atau rasa takut kepada orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara mermpas kemerdekaan atau mnghilangkan nyawa dan harta orang lain atau menyebabkan kerussakan atau kehancurran terhadap objk-objk vital yang strategiss atau lngkungan hidup atau fassilitas pblik atau fassilitas interrnasional (Pasal enam).

 

BAB III

PENUTUP

Tndak Pdana Terorrisme sudah jelas mrupkakan kejahattan terorism sebagai "Extrra Ordinarry Creme". Tapi tdak brarti sanksi yng dijatuhkann kepada plaku bersiffat tidak bermartbatt. Saksi pada hakiktnya merupakan elmen yang pentting dalam penegaakan hukum pdana sebagai slah 1 sarana di dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan. pada hakikat demikian harus diimplemantasikan secara propporsional terhadap pelaku tindak pidana terrorisme. kemudian masalah yng muncul adlah tindak pdana terorrisme berdasarkan perbuatan, dmpak dan niat banyak yang merugikan masyarakatt dan membawa kepada hal krugian yang besar. Hal ini yang kmudian membwa pada ranah kesalahpahamann pengimplementasiaan sansi yang tepat terhadap plaku tindak pdana terorrisme, dmana karena dmpak yang ditiimbulkan sangat besar ditngah-tngah dan merugikan msyarakat, maka terksan sewnang-wnang yang dijtuhkan yaitu tidak lagi memndang mrtabat pelaku terorrisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun