Mohon tunggu...
Muhammad Sofyan
Muhammad Sofyan Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

Sedang kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

27 Agustus 2022   18:52 Diperbarui: 27 Agustus 2022   19:04 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terjadinya dari peleddakan tersbut telah jadi indikatorr bahwa sebuahh jaringgan terorris yng telah msuk ke dalam willayah negara Repubblik Indonesia. Terorr yang terjadii itu merupakan terorr terbsar yang ad di negara Indnesia dari periistiwa teror yng ada.2

Akbat yang dpat menimbullkan dari prbuatan di pdana terorrisme menyebar, sperti cntoh dalam peristtiwa bom yang terrjadi di Bali, tdak hanya bukan skedar banyak nywa terbnuh dan bnyak ratusn orang yang cederaa dan di rugiikan, tetapi tragedy yng terjadi tersebut juga berdmpak pada kluarga para krban yang sat ini bnyak sekali kehillangan suami, dan ank, maupn ibu.

Stelah kjadian terjadi sluruh wargaa yang ad di Pulau Balli yang sbanyak mencapaii hamppir 2 juta wrga bali, yang iikut merrasakan dmpak nya, dan para nlayan smpai tidak dapat mnjual ikan nyaa, dari hasill tngkapannya, krena tidakk ada lagi pendattang di warrung makan dan tmpat jualan lain nyaa, srta orang yang bkerja sebagai playan yang ada di hotel yang menggakibatkan kehlilangan pekerjannya, krena menurrunnya tammu yang menyewa kmar hotel. Kenyatan tidak enk yang dpat dirrasakan dan dihaddapi adlah, dibtuhkan brtahun-tahun untk dapat memullihkan keadan yng ada di pulau Bali. smpai, bnyak sekali yng pndapat orrang orang bhwa di saat sdah pulih pun, Balli tidak bissa sama kayak sperti dulu lgi

sajauh  ini yng sudah diakui sbagai extrra ordnary creme adalah sperti pelanggara   Hak Assasi Manusia (HAM) brat yang meputi tentanng creme againnst hmanity (tndak pidana untk mencptakan suatu keadan yng mengakibbatkan inividu, glongan dan masyarrakat umum ad dalam suassana terror dan tdak tenang) dan gnocide (setiapp perbuatan yang dillakukan dengan maksd untuk meghancurkan atau memussnahkan selurruh atau sbagian kelompk bngsa, ras, kelomppok etns, kelompk agma agma). 

Untuk memastiikan kejahatan yng trmasuk di dalam kategorri extra ordnarry creme harus ditntukan karaktristik extra ordnary creme. Penentuan pelanggarran Hak Assasi Manusia berrat sebagai extra ordnary crimee didassarkan pda kaidaah Hukumm Internassional yaittu Stattuta Roma tiga Passal 7 Undng-undng Nomor 26 Tahun dua ribu

tndakan pdana terorisne jadi kejahatan yng sangat luar biasa (extra ordinarry crime), olleh pelaku oknum yang sring dilakukan dalam aksi penggeboman. Salah 1 aspek pentiing yng berkaittan dengan tndak pidana terorrisme adalah massalah Hak assasi Manusia. Tndak pidana terorrisme pda hakkikatnya mrupakan penghnuran terhadap nillai-nilai kemaanusiaan, martabatt, dan norm-norma agamaa, yang dpat digollongkan keppada kejahattan terhdap kemanusiaan. 

Dimana kejahatan teradap kemannusiaan itu sebagaimana diaturr dalam KUHP, ditenttukan oleh unsur-unsur sebagai berikutt 1. Adanya serangaan yang meluas dan siistematis. 2. Diketahui baahwa serangan tersebut diajukan scara langsung kepada penduduk siipil. 3. Serangan itu beerupa kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi. Pemberrantasan tindak pidana terorrisme sebagai wujud perlindungaan kpada wrga negara merupakan ammanah Undng-Undng Dasar dari Negarad Republik Indonasia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Ngara Indnesia adlah negara hukum, krena itu Pemmerintah Republlik Indnesia memilliki tugas dan tanggunng jawab untk memellihara khidupan yang amn, damai dan sejahtra srta ikut aktif memellihara prdamaian dunia. Untuk mncapai tujuan trsebut, pemerrintah wajiib memellihara dan meneggakkan kedaaulatan dan mellindungi tiiap warga negaranya dari stiap ancamn atau tndakan destruktiff, baik dri dlam maupunn luar neggeri. Perubaahan kempaat UUD 1945 Bab 9 A tntang Hak Assasi Manusia telah meengatur hak assasi manusia secara rincii termasuk hakk-hakk persamaen di muka hukkum.

Pemerinttah Rpblik Indnesia dibebbani oleh ammanat sebgaimana diikemukakan dalam Pembukan UUD 1945, yaakni agar negara mellindungi segennap banggsa Indonesia dan sluruh tmpah darah Indnesia. Negara berkewajjiban utuk melinddungi setiap wrga negaraanya dari setiap ancman kejahatann baik bersifat nassional, trannsnasional apalagi bersiffat internaasional. 

Negarra juga berkewaiban untuk mempertahankan kedaulatan dirinya serrta memellihara keutuhn dan intgritas nasionall dari stiap bentk ancman, baik yng berasal dari dalam mapun dari luar ngri. Untuk itu diprlukan suatu kebjakan yang bersndar kepada ketntuan-ketentun dallam UUD 1945 yng dirumusskan ke dallam bentuk norma-norrma hukum yng dituangkkan dalam benntuk undng-undng yang dapat dijadiikan sebagai landasan dallam mengantsipasi dan menangulanngi setiap ancman terhadap keselmatan jiwa warganegra Repblik Indonesia serta memellihara keuttuhan dan integrtas banggsa dan negra kita. 

Menghaadapi kenyyataan di atas dan untk menganttisipasi segala kemungkinan trjadinya kembalii brbagai srangan terhadp jiwa, hartta bendda, dan instlsi-instlsi vital yang ada di negarra kita, maka Pemerrintah berpendappat bahwa syaratt "hal ikhwall kegentingan yang memksa sebagaimana diatur dlm ketentan pasal 22 ayt (1) UUD 1945 telah terpenuhii. Sehubbungan dengann ditettapkannya Peraturan Pemerrintah Penganti Undng-Undng (Prpu) Nomor 1 Tahun 2002, pemerrintah ingin menegaskan bahwa Pepu ini dirumskan dengan ttp menghrmati dan menjunjjung tinggii hak asassi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun