Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, diperkirakan sekitar 6 juta lebih pekerja kena PHK atau dirumahkan. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah selama pandemi. Pasalnya, UMKM di Indonesia terus melakukan pengurangan pegawai. Padahal, selama ini UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan menjadi jaring pengaman saat krisis terjadi. Contohnya pada saat krisis ekonomi 1998.
Artinya, bukankah perekonomian (dapat dikatakan) tengah berada di bibir jurang keruntuhan karena pemerintah yang tidak sanggup mengendalikan pandemi? Lantas mengapa diperlukan UUCK yang notabene-nya bukan merupakan hal yang urgent untuk diundangkan? Apakah empati pemerintah (sebagai inisiator UUCK) dan DPR telah tiada karena mempertontonkan proses pengundangan yang memiliki isu super-sensitif?Â
Dan yang paling ingin saya pertanyakan adalah, apakah dengan ditundanya proses pengundangan UUCK (misalnya 2-3 tahun lagi) menjadikan negara rugi puluhan trilyunan rupiah sehingga kita diharuskan terburu-buru dalam prosesnya? Sebenarnya apa yang menjadi urgensi?
Lalu siapa sebenarnya yang membuat gaduh? Masyarakat? atau pemerintah dan DPR?
Sampai pada sederet pertanyaan tadi saya justru teringat satu adagium ciptaan Cicero yang nampaknya baik pemerintah maupun DPR tengah menggunakan gaya sentrifugal (re: adalah gaya yang menjauhi pusat putaran) pada visi besarnya dalam menginisiasi UUCK (investasi) yang justru menciptakan antiklimaks berupa kegaduhan di tengah pandemi.
'salus populi suprema lex esto' keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi
Pemerintah dan DPR saat ini telah menjauhi pusat putaran (keselamatan rakyat) dan lebih melihat investasi sebagai hukum tertinggi saat ini.
Fatal
Saya bersaksi bahwa saat ini seluruh mata dari masyarakat awam, akademisi, praktisi, professional, dlsb yang menyaksikan proses pembentukan peraturan-perundang-undangan ini memiliki pandangan yang identik, yakni pandangan yang menyatakan bahwa pembentukan ini dilakukan dengan amat sangat tidak berdasar dan sangat meludahi semangat pembentukan perundang-undangan dalam UU 12 2011 tentang pembentukan peraturan-perundangan.
Dimana letak kesalahan fatalnya?
Jawabnya: perubahan substansi