Mari kita bahas.
Dibawah ini adalah sedikit hasil riset saya hanya pada ketentuan yang merugikan pegawai secara langsung menggunakan draf yang diklaim final oleh DPR berjumlah 812 hal dengan UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK). Untuk memudahkan anda membaca dan membandingkan, saya akan membuat tabel yang berisikan sampel perbedaan dan pendapat saya mengenai isi pasal maupun ayat.
Saya harap anda menjawabnya dengan bijak.
Karena siapapun rentan terdampak RUUCK. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Centrifugal: Bagaimana pemerintah dan DPR bersekutu menciptakan kegaduhan
Pertarungan isu poin-poin dalam draf RUUCK menjadi hiasan lini massa media sosial belakangan ini. Turunnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia seolah menggambarkan masyarakat yang terprovokasi oleh draf RUU yang salah. Bahkan, presiden sampai jajaran menterinya berulang kali mengutarakan, jangan mudah termakan isu hoaks RUUCK.
Namun bagi saya, bukan itu titik masalahnya.
Merujuk pada data yang diunggah di situs kemkes.go.id yang diakses pada 22/10/2020 pukul 01:46 WIB, Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 4.267 orang. Dengan demikian, total telah ada 373.109 kasus positif virus corona di tanah air sejak kasus pertama kali diumumkan pada 2 maret lalu. Maka, siapa yang akan mengelak bahwa setiap hari penambahan kasus positif disertai kasus meninggal mengalami pelonjakan yang sigifikan?
Belum lagi fakta bahwa Indonesia tengah berada pada jurang resesi ekonomi ditandai dengan pertumbuhan minus di dua kuartal berturut-turut. Pertumbuhan ekonomi terus menurun hingga menyentuh level minus 5 persen lebih. Tak hanya itu, pertumbuhan kredit perbankan juga sangat rendah yakni 0,6 persen year-on-year per Agustus 2020 (data Bank Indonesia). Padahal bank sudah dibantu dengan penempatan dana pemerintah.
Ketidakmampuan pemerintah dalam menangani pandemi disebut-sebut sebagai salah satu penyebab dari memburuknya kondisi ekonomi. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terjadi akibat pandemi.Â