Terobosan kah?
Terlepas dari kendala-kendala yang melatarbelakangi undang-undang dengan konsep Omnibus Law. Sepatutnya kita perlu memberikan apresiasi terhadap pemerintah dalam gagasannya menggunakan Omnibus Law untuk menjawab overlapping / tumpang tindihnya peraturan satu dengan peraturan lainnya.
Sebagaiana arti harfiah dari omnibus bill yang dalam Bahasa latin artinya "untuk segalanya", maka pemerintah saya kira harus dapat membuat perubahan yang bersifat substantial dalam rancangan undang-undang sebagai salah satu strategi mengurai kusutnya aturan hukum di Indonesia.
Perbaikan sangat erat kaitannya dengan reformasi. Di era serba terbuka seperti sekarang ini tentu sudah tidak relevan lagi perizinan atau aturan yang berbelit-belit. Era kekinian seharusnya diisi dengan terobosan dan pembaharuan hukum, seperti menyederhanakan aturan-aturan yang tumpang tindih menjadi satu aturan yang sudah mengatur semua.
Dan gagasan Omnibus Law, bagi saya adalah salah satu terobosan penting dalam dunia hukum kita. Proficiat!
*Merupakan pria keturunan Minangkabau yang memiliki kecintaan terhadap dunia hukum. Saat ini masih menggeluti hobinya dalam menulis topik-topik seputar hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H