Mohon tunggu...
Muhammad L Aldila
Muhammad L Aldila Mohon Tunggu... Pengacara - Meester in de Rechten

merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Tukang komentar isu-isu hukum, politik dan kebijakan publik. Tulisan saya lainnya bisa akses ke https://muhmdaldi.weebly.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law, Terobosan Baru dalam Dunia Hukum?

29 Desember 2019   03:21 Diperbarui: 29 Desember 2019   04:14 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustasi Omnibus Law (Indonesiabaik.id)

Dari definisi dimaksud, dapat dimaknai bahwa Omnibus Law adalah aturan hukum yang bertujuan menyederhanakan banyak aturan menjadi satu aturan. Ia mengatur banyak isu yang lintas sektor kedalam satu aturan sehingga diharapkan akan memudahkan pencari hukum dalam mengakses suatu aturan. 

Tidak perlu membaca dan memahami 72 undang-undang misalnya. Tujuan lainnya tidak lain adalah menyamakan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan karena kini, masing-masing peraturan perundang-undangan dibuat menguntungkan masing-masing sektor.

Tentu ini akan menjadi terobosan hukum yang menarik dalam tatanan hukum Indonesia. Mengingat Indonesia masih menganut suatu prinsip dimana suatu peraturan perundang-undang hanya dapat mengatur satu topik secara spesifik.

Rencana pemerintah untuk membuat undang-undang dengan konsep Omnibus Law, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Pajak, RUU tentang Ibukota baru dan RUU Kemudahan Berinvestasi sebenarnya sangat menarik. 

Penyeragaman kebijakan baik di pusat dan daerah menjadi kendala yang menarik untuk dituntaskan. Namun, menurut hemat saya pemerintah juga perlu memperhatikan beberapa hal mendasar. Yakni kedudukan peraturan perundang-undangan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Meski produk Omnibus Law adalah undang-undang, namun perlu disimak kekuatan hukumnya dalam tataran eksekusi.

Undang-undang umumnya memiliki peraturan turunan yang bersifat pelaksana dari undang-undang. Misalnya saja peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Andaikan RUU Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan konsep Omnibus Law diundangkan, apakah secara serta merta undang-undang a quo menjadi undang-undang yang berdiri sendiri ataukah akan ada peraturan turunan?.

Itulah mengapa menurut hemat saya kedudukan serta legitimasi undang-undang yang menggunakan konsep Omnibus Law harus dipertegas dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum yang tidak perlu.

Selain itu, perlu juga diperhatikan sejauh mana batasan yang dapat ditolerir dalam pengundangan undang-undang yang berkonsep Omnibus Law. Jangan sampai undang-undang a quo kontradiksi dengan batasan-batasan lokal dalam konsep otonomi daerah. Sebab penghormatan terhadap otonomi daerah menekankan pada kehendak daerah mengatur sendiri daerahnya. 

Misalnya saja, jenis investasi Aceh sangat berbeda dengan investasi Medan. Tentu tidak mungkin terdapat persamaan perlakuan terhadap dua kota yang berbeda latar belakang budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun