Mohon tunggu...
M In am  Esha
M In am Esha Mohon Tunggu... -

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Sepeda Motor Dilarang Lewat!

28 Juli 2018   21:19 Diperbarui: 29 Juli 2018   18:37 1249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: ridertua.wordpress.com

Dalam kehidupan sehari-hari hal semacam ini juga sering dilakukan. Dalam dialog keseharian kita tidak jarang sering mendengat kawan kita berkata:  "Sudah lama nian saya tidak ketemu batang hidungmu". Makna ungkapan ini tentu yang dimaksud bukan "batang hidungnya" saja, tetapi tentu yang dimaksud adalah  seseorang  secara keseluruhan. Dzikrul juz biiradatil kull. Menyebut sebagian, tetapi yang dimaksud adalah keseluruhan.  

Adapun  perspektif Si Teman Gus Oyik itu berbeda. Ia memahami gambar itu dalam makna khusus, spesifik. Makna tekstualnya. Kalau dalam gambar rambu-rambu itu adalah gambar sepeda motor yang bertanki atau sepeda lanang, maka yang dilarang melintas adalah sepeda jenis itu saja. Sementara, jenis sepeda motor yang lain tidak di larang.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mana yang benar? Perspektifnya Si Polisi itu atau perspektifnya Si Pengendara Sepeda Motor Bebek? Bagaimana menurut Anda?

Gasek, Sabtu-28 Juli 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun