[caption id="" align="alignright" width="193" caption="Image via Wikipedia"][/caption]
Dalam Surat Keputusan Mendiknas No.045/u/002 tentang Pelaksanaan Pendidikan Tinggi Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Kompetensi menuntut adanya kecerdasan yang bertanggungjawab serta adanya pengakuan dari masyarakat. Guru pembimbing memiliki standard kualifikasi tertentu, sehingga memenuhi standard kompetensi sebagai Guru pembimbing atau konselor. Kompetensi tersebut membentuk guru pembimbing menjadi efektif, kredibel dan legitimed. Sesuai Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal (Depdiknas, 2008), kompetensi guru pembimbing tersebut adalah:
1) Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
v Menghargai dan menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum
v Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
2) Mengusai landasan teoritik bimbingan dan konseling
v Menguasai teori dan praktis pendidikan
v Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang dan jenis satuan pendidikan
v Menguasai konsep dan praktis penelitian dan bimbingan dan konseling
v Menguasai kerangka teoritik dan praktis bimbingan dan konseling
3) Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan
v Merancang program bimbingan dan konseling
v Mengimplementasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif
v Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling
v Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli
4) Mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan
v Beriman dan bertakwa kepada TYME
v Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
v Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
v Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat kerja
v Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
v Mengimplemtasikan kolaborasi antar profesi
Kesemua kompetensi di atas dijadikan sebagai standard kompetensi bagi guru pembimbing di Indonesia. Bentuk kompetensi tersebut disusun sedemikian rupa agar profesi konselor atau guru pembimbing dapat terjaga baik mutu, teknis dan hasilnya.
Seorang yang akan menjadi seorang guru pembimbing atau konselor diharuskan sudah memenuhi syarat dan mencapai tingkat kompetensi sesuai yang ditetapkan.
Dengan demikian, profesi guru pembimbing menuntut kepemilikan penguasaan kemampuan memahami secara detail pribadi konseli, sehingga mampu menumbuhkan nilai kemanusiaan dan rasa percaya diri yang mapan dalam diri konseli. Kompetensi pertama adalah seorang guru pembimbing harus mampu memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani, yang dengan kemampuan ini maka guru pembimbing dapat memberikan rasa harga diri dalam diri konseli, dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan individualitas yang total. Pada saat yang sama guru pembimbing harus mampu juga membuka lebar-lebar pintu kebebasan memilih dan menentukan pilihan sendiri yang sesuai dengan kehendak dan kemauan konseli, dengan tetap mengedepankan kemaslahatan dan kebaikan konseli dalam konteks kemaslahatan umum. Dengan koridor tersebut, guru pembimbing juga selalu memperhatikan dan mengevaluasi perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.
Seorang guru pembimbing dituntut menguasai landasan teori dan praktik semua kegiatan dan proses bimbingan dan konseling. Tidak hanya bisa menghafalkan berbagai macam teori yang sangat banyak, tetapi dituntut juga mampu mengaplikasikan berbagai teori tersebut dalam pengalaman nyata konseli. Tidak cukup dengan adanya penguasaan teori dan praktis pendidikan dan prosedur pelayanan konseling, guru pembimbing harus mampu menjadi seorang peneliti unggul, sehingga mampu mengembangkan dan merumuskan berbagai hasil penelitiannya untuk memajukan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
Selain itu, guru pembimbing juga harus mampu menyusun rancangan dan konsep pelaksanaan bimbingan dan konseling yang berdasarkan pada analisa yang komprehensif, serta mampu membuat penilaian yang sistematis, sehingga berkompeten memberikan peta konsep dan perkiraan permasalahan dan penyelesaian masalah konseli secara ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Di sampan ketiga kompetensi di atas, satu kompetensi yang juga wajib dimiliki seorang guru pembimbing profesional, yaitu memiliki semangat meyakini Tuhan Yang Maha Esa, dengan performa kepribadian yang stabil dan kuat, yang memiliki kesadaran dan mematuhi kode etik professional sebagai guru pembimbing.
Kemudian setelah semua mencukupi, guru pembimbing juga diharuskan aktif berkomunikasi dengan sesama guru dalam lembaga pendidikannya serta aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat untuk orang banyak, lewat keterlibatannya dalam organisasi-organisasi profesi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H