[caption id="" align="alignright" width="193" caption="Image via Wikipedia"][/caption]
Dalam Surat Keputusan Mendiknas No.045/u/002 tentang Pelaksanaan Pendidikan Tinggi Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Kompetensi menuntut adanya kecerdasan yang bertanggungjawab serta adanya pengakuan dari masyarakat. Guru pembimbing memiliki standard kualifikasi tertentu, sehingga memenuhi standard kompetensi sebagai Guru pembimbing atau konselor. Kompetensi tersebut membentuk guru pembimbing menjadi efektif, kredibel dan legitimed. Sesuai Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal (Depdiknas, 2008), kompetensi guru pembimbing tersebut adalah:
1) Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
v Menghargai dan menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum
v Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
2) Mengusai landasan teoritik bimbingan dan konseling
v Menguasai teori dan praktis pendidikan
v Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang dan jenis satuan pendidikan
v Menguasai konsep dan praktis penelitian dan bimbingan dan konseling
v Menguasai kerangka teoritik dan praktis bimbingan dan konseling
3) Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan