Mohon tunggu...
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi Mohon Tunggu... lainnya -

Saya manusia biasa yang makan dan minum...bisa lapar dan haus..yang bisa senyum dan sakit...bisa gembira dan luka hati...bisa tertawa dan meneteskan air mata...seperti teman-teman semua...saya manusia...\r\nTapi hamba ini berdo'a..jika hamba mati..darah hamba mengalir di bumi dan menulis kalimat الله\r\n\r\nwww.suaramuhibbuddin.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kompetensi Guru Pembimbing

15 September 2010   16:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:13 2345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
The nutmeg plant is native to Indonesia's Band...

Bimbingan dan Konseling

Kesemua kompetensi di atas dijadikan sebagai standard kompetensi bagi guru pembimbing di Indonesia. Bentuk kompetensi tersebut disusun sedemikian rupa agar profesi konselor atau guru pembimbing dapat terjaga baik mutu, teknis dan hasilnya.

Seorang yang akan menjadi seorang guru pembimbing atau konselor diharuskan sudah memenuhi syarat dan mencapai tingkat kompetensi sesuai yang ditetapkan.

Dengan demikian, profesi guru pembimbing menuntut kepemilikan penguasaan kemampuan memahami secara detail pribadi konseli, sehingga mampu menumbuhkan nilai kemanusiaan dan rasa percaya diri yang mapan dalam diri konseli. Kompetensi pertama adalah seorang guru pembimbing harus mampu memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani, yang dengan kemampuan ini maka guru pembimbing dapat memberikan rasa harga diri dalam diri konseli, dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan individualitas yang total. Pada saat yang sama guru pembimbing harus mampu juga membuka lebar-lebar pintu kebebasan memilih dan menentukan pilihan sendiri yang sesuai dengan kehendak dan kemauan konseli, dengan tetap mengedepankan kemaslahatan dan kebaikan konseli dalam konteks kemaslahatan umum. Dengan koridor tersebut, guru pembimbing juga selalu memperhatikan dan mengevaluasi perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.

Seorang guru pembimbing dituntut menguasai landasan teori dan praktik semua kegiatan dan proses bimbingan dan konseling. Tidak hanya bisa menghafalkan berbagai macam teori yang sangat banyak, tetapi dituntut juga mampu mengaplikasikan berbagai teori tersebut dalam pengalaman nyata konseli. Tidak cukup dengan adanya penguasaan teori dan praktis pendidikan dan prosedur pelayanan konseling, guru pembimbing harus mampu menjadi seorang peneliti unggul, sehingga mampu mengembangkan dan merumuskan berbagai hasil penelitiannya untuk memajukan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.

Selain itu, guru pembimbing juga harus mampu menyusun rancangan dan konsep pelaksanaan bimbingan dan konseling yang berdasarkan pada analisa yang komprehensif, serta mampu membuat penilaian yang sistematis, sehingga berkompeten memberikan peta konsep dan perkiraan permasalahan dan penyelesaian masalah konseli secara ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Di sampan ketiga kompetensi di atas, satu kompetensi yang juga wajib dimiliki seorang guru pembimbing profesional, yaitu memiliki semangat meyakini Tuhan Yang Maha Esa, dengan performa kepribadian yang stabil dan kuat, yang memiliki kesadaran dan mematuhi kode etik professional sebagai guru pembimbing.

Kemudian setelah semua mencukupi, guru pembimbing juga diharuskan aktif berkomunikasi dengan sesama guru dalam lembaga pendidikannya serta aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat untuk orang banyak, lewat keterlibatannya dalam organisasi-organisasi profesi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun