Mohon tunggu...
Muhammad Hasan Syariati
Muhammad Hasan Syariati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Perbandingan Mazhab Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jokowi Legalkan Seks Bebas? Hasan, Ketua Advokasi IPM Banten Tuntut Tinjau PP Nomor 28 Pasal 103 Ayat 4 "E"

14 Agustus 2024   22:40 Diperbarui: 14 Agustus 2024   22:42 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka untuk mencegah distorsi pemahaman ini, hal yang paling tepat untuk kalangan remaja dan pelajar adalah penguatan dan penyuluhan tentang edukasi seks baik dilakukan dalam sebuah lembaga formal maupun informal.

Secara moral, tentu dengan adanya pasal tersebut akan berpotensi merusak akhak pelajar. Maka, hal ini akan menjadi ledakan peningkatan hubungan seks yang nantinya akan menghancurkan generasi emas bangsa. Mereka merasa aman, sebab telah dilegalkan oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, perlu untuk ditinjau kembali peraturan yang terkandung dalam pasal tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk dihapuskan, maka buatlah sebuah aturan dengan diksi yang jelas dan tegas dan tidak bermakna multitafsir dengan perincian yang tepat apabila adanya pengkhususan dan persyaratan dalam pasal tersebut.

Sebab, yang dibutuhkan oleh pelajar adalah penekanan pendidikan seks yang seharusnya lebih penting menunda aktivitas seksual hingga waktu yang lebih matang serta mengedepankan tanggung jawab moral, bukan dukungan alat untuk melakukan seks tersebut. (sya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun