Maka untuk mencegah distorsi pemahaman ini, hal yang paling tepat untuk kalangan remaja dan pelajar adalah penguatan dan penyuluhan tentang edukasi seks baik dilakukan dalam sebuah lembaga formal maupun informal.
Secara moral, tentu dengan adanya pasal tersebut akan berpotensi merusak akhak pelajar. Maka, hal ini akan menjadi ledakan peningkatan hubungan seks yang nantinya akan menghancurkan generasi emas bangsa. Mereka merasa aman, sebab telah dilegalkan oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, perlu untuk ditinjau kembali peraturan yang terkandung dalam pasal tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk dihapuskan, maka buatlah sebuah aturan dengan diksi yang jelas dan tegas dan tidak bermakna multitafsir dengan perincian yang tepat apabila adanya pengkhususan dan persyaratan dalam pasal tersebut.
Sebab, yang dibutuhkan oleh pelajar adalah penekanan pendidikan seks yang seharusnya lebih penting menunda aktivitas seksual hingga waktu yang lebih matang serta mengedepankan tanggung jawab moral, bukan dukungan alat untuk melakukan seks tersebut. (sya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H