Mohon tunggu...
Muhammad Hasan Syariati
Muhammad Hasan Syariati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Perbandingan Mazhab Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jokowi Legalkan Seks Bebas? Hasan, Ketua Advokasi IPM Banten Tuntut Tinjau PP Nomor 28 Pasal 103 Ayat 4 "E"

14 Agustus 2024   22:40 Diperbarui: 14 Agustus 2024   22:42 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banten - Belum lama ini kebijakan tersebut memicu banyak kontroversi di masyarakat khususnya lingkup pelajar. Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di lingkup pelajar.

Hal tersebut, menjadi perhatian khusus dan perbincangan di Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten pada 8/8/2024 di Grup WhatsApp Pelajar se-Banten.

Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik (AKP) PW IPM Banten, Muhammad Hasan Syariati mempertanyakan dan risau atas kebijakan tersebut. Karena dapat menimbulkan persepsi dan kesalah pahaman dalam pasal tersebut.

"Mbok ya kalau bikin kebijakan tuh yang jelas gitu loh, bertentangan gak dengan etika, nilai-nilai moral, dan spiritual. Secara tidak langsung pemerintah menumbuhkan budaya-budaya liberal yang sangat bertentangan dalam bangsa kita," ujar Hasan.

PW IPM Banten dengan tegas menolak dan menuntut untuk meninjau kembali PP Nomor 28 Pasal 103 Ayat 4 point e yang membuat salah persepsi dan dapat merusak moral pelajar.

Pasalnya, kebijakan tersebut sangat membuka peluang budaya liberal (seks bebas) yang bertentangan dalam nilaj etika, moral dan beragama.

Hasan menjelaskan, dalam perspektif hukum islam, bahwa penyediaan alat kontrasepsi dipandang sebagai saadzu dzariah dalam ilmu ushul fikih. Saadzu dzariah merupakan salah satu sumber hukum Islam dimana yang berarti mencegah segala sesuatu yang menjadi jalan kerusakan.

"Sa'adzu zari'ah berarti mencegah segala sesuatu yang menjadi sarana atau mengantarkan kepada pembuatan kebijakan hukum atau suatu perbuatan tersebut. Jadi, menyediakan alat kontrasepsi sama aja di anggap sebagai sarana untuk mencapai perbuatan tersebut (seks bebas)," tegas Hasan.

Penyediaan alat kontrasepsi, meskipun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwasanya penyediaan ini diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah (penikahan dini) agar dapat menurunkan angka kematian balita dan mencegah stunting, akan tetapi berdasarkan saadzu dzari'ah justru dengan menyediakan alat kontrasepsi ini akan menjadi sarana untuk melakukan hubungan seks bebas dengan penggunaan alat yang aman.Tentunya hal ini akan lebih banyak mendatangkan memudharat dibanding manfaatnya.

Dalam perspektif sosial, pasal tersebut disebutkan dalam frasa yang multitafsir sehingga tidak semua masyarakat dapat mencerna dan memahami pasal tersebut sesuai dengan tujuan yang dicapai pada pasal tersebut. Akibatnya, masyarakat akan memandang bahwa pasal tersebut dipandang sebagai pelegalan untuk seks bebas dengan cara yang aman dalam kalangan pelajar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun