Ringkasan Kasus Pajak: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pembayaran Bunga Pinjaman ke Luar Negeri
Latar Belakang:
- Kasus ini berkaitan dengan koreksi dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman ke luar negeri.
- Wajib pajak di Indonesia menerima pinjaman dari perusahaan X Co yang berdomisili di Belanda.
- Wajib pajak di Indonesia mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada X Co tetapi tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Tindakan Otoritas Pajak:
- Otoritas pajak menilai bahwa pembayaran bunga tersebut memerlukan pemotongan PPh Pasal 26.
- Hal ini disebabkan belum adanya tata cara pelaksanaan Pasal 11 ayat (4) Perjanjian Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (P3B Indonesia -- Belanda).
- Tindakan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-17/PJ./2005 (SE-17/2005).
Poin-Poin Utama:
1. Pembayaran Bunga: Wajib pajak di Indonesia menerima pinjaman dari perusahaan di Belanda dan membayar bunga atas pinjaman tersebut tanpa melakukan pemotongan pajak.
2. Pemotongan PPh Pasal 26: Menurut otoritas pajak, seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga ke luar negeri.
3. Peraturan yang Relevan: Keputusan didasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak terkait tata cara pelaksanaannya.
Relevansi: Kasus ini menggambarkan pentingnya pemahaman atas peraturan perpajakan internasional dan pemotongan pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam transaksi internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H