Ringkasan Kasus Pajak: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pembayaran Bunga Pinjaman ke Luar Negeri
Latar Belakang:
- Kasus ini berkaitan dengan koreksi dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman ke luar negeri.
- Wajib pajak di Indonesia menerima pinjaman dari perusahaan X Co yang berdomisili di Belanda.
- Wajib pajak di Indonesia mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada X Co tetapi tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Tindakan Otoritas Pajak:
- Otoritas pajak menilai bahwa pembayaran bunga tersebut memerlukan pemotongan PPh Pasal 26.
- Hal ini disebabkan belum adanya tata cara pelaksanaan Pasal 11 ayat (4) Perjanjian Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (P3B Indonesia -- Belanda).
- Tindakan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-17/PJ./2005 (SE-17/2005).
Poin-Poin Utama: