1. Pembayaran Bunga: Wajib pajak di Indonesia menerima pinjaman dari perusahaan di Belanda dan membayar bunga atas pinjaman tersebut tanpa melakukan pemotongan pajak.
2. Pemotongan PPh Pasal 26: Menurut otoritas pajak, seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga ke luar negeri.
3. Peraturan yang Relevan: Keputusan didasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak terkait tata cara pelaksanaannya.
Relevansi: Kasus ini menggambarkan pentingnya pemahaman atas peraturan perpajakan internasional dan pemotongan pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam transaksi internasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI