1. Pembayaran Bunga: Wajib pajak di Indonesia menerima pinjaman dari perusahaan di Belanda dan membayar bunga atas pinjaman tersebut tanpa melakukan pemotongan pajak.
2. Pemotongan PPh Pasal 26: Menurut otoritas pajak, seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga ke luar negeri.
3. Peraturan yang Relevan: Keputusan didasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak terkait tata cara pelaksanaannya.
Relevansi: Kasus ini menggambarkan pentingnya pemahaman atas peraturan perpajakan internasional dan pemotongan pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam transaksi internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H