a. Keadilan Sosial:
Islam mengajarkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan, termasuk minoritas. Distribusi kekayaan dan sumber daya diatur untuk mencegah ketidak setaraan sosial.
b. Perlindungan terhadap Non-Muslim:
Islam memberikan hak perlindungan kepada non-Muslim di dalam masyarakat Islam (dhimmi), memastikan bahwa mereka dapat menjalankan kehidupan mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
c. Larangan Diskriminasi:
Al-Quran menegaskan bahwa perbedaan suku, warna kulit, atau bahasa adalah tanda kebesaran Allah (Al-Hujurat 49:13), menolak dasar diskriminasi. Â Â
Kewajiban Negara Islam dalam Perlindungan HAM
    a. Pemerintah sebagai Pelindung HAM:
Negara dalam Islam dianggap sebagai wakil dan pelindung hak-hak individu. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan keadilan sosial dan melindungi hak-hak warganya.
b. Kewajiban untuk Mengatasi Ketidakadilan:
Pemerintah Islam diwajibkan untuk mengatasi ketidak adilan dan pelanggaran HAM di dalam masyarakatnya.