Mohon tunggu...
Muhammad ZianFaizin
Muhammad ZianFaizin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam

17 Oktober 2023   23:09 Diperbarui: 17 Oktober 2023   23:20 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     a. Keadilan Sosial:

Islam mengajarkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan, termasuk minoritas. Distribusi kekayaan dan sumber daya diatur untuk mencegah ketidak setaraan sosial.

b. Perlindungan terhadap Non-Muslim:

Islam memberikan hak perlindungan kepada non-Muslim di dalam masyarakat Islam (dhimmi), memastikan bahwa mereka dapat menjalankan kehidupan mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

c. Larangan Diskriminasi:

Al-Quran menegaskan bahwa perbedaan suku, warna kulit, atau bahasa adalah tanda kebesaran Allah (Al-Hujurat 49:13), menolak dasar diskriminasi.   

Kewajiban Negara Islam dalam Perlindungan HAM

       a. Pemerintah sebagai Pelindung HAM:

Negara dalam Islam dianggap sebagai wakil dan pelindung hak-hak individu. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan keadilan sosial dan melindungi hak-hak warganya.

b. Kewajiban untuk Mengatasi Ketidakadilan:

Pemerintah Islam diwajibkan untuk mengatasi ketidak adilan dan pelanggaran HAM di dalam masyarakatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun