Mohon tunggu...
Muhammad KhaisanZata
Muhammad KhaisanZata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana Jatisampurna, Bekasi. Jurusan Public Relation NIM 44219210083 Dosen Pengampu: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Jatisampurna, Bekasi. Jurusan Public Relation NIM 44219210083 Dosen Pengampu: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K15_Pengaruh Tranparansi APBD Kota Bekasi untuk Melawan Tindak Korupsi

24 Juni 2022   21:52 Diperbarui: 24 Juni 2022   21:55 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Proporsal Skripsi

Latar Belakang

Korupsi merupakan suatu tindakan kejahatan yang berlwanan dengan norma etika maupun dengan hukum dimana korupsi ini sendiri bisa ditemukan dibeberapa tempat atau daerah, korupsi itu sendiri berasal dari kata latin Corruptio atau corruptus yang memiliki artian kerusakan, keburukan, ketidak jujuran dan tidak bermoral. Kemudian diserap dalam Bahasa Inggris dan Prancis Corruption yang memeiliki artian menyelah gunakan wewenang sehingga dapat menguntungkan diri sendiri dan merugikan masyarakat luas.

Menurut Mahzar (2003) mendefinisikan korupsi secara umum sebagai suatu kegiatan atau tindakan gelap dan tidak sah yang memeliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok. Dan dia menambahkan dengan perkemangan zaman bahwa definisi korupsi yaitu penyalah gunaan kekuasaan atau kedudukan publik dimiliki seseorang untuk menguntungkan diri sendiri. Sedangakan menurut Philip (1997) pengertian korupsi yang berpusat pada kantor publik atau pemerintahan yaitu , tingkah laku atau sebuah tindakan pejabat publik yang menyimpang dari tugas -- tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri dan orang -- orang yang ada disekitarnya seperti keluarga, kolega dan teman.

Salah satu sektor yang rawan dalam kasus korupsi yaitu adalah APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) dimana APBD memilik peputaran uang yang cukup besar untuk setiap daerahnya yang berasal dari pendapatan daerah yang diambil dari pajak masyarakat atau bantuan dari pusat pemerintahan yaitu negara, yang dimana APBD ini sudah disahkan oleh dewan perwakilan rakyat memiliki durasi selama satu tahun permulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember, dalam pelaksanaanya setiap daerah harus melakukan tranparansi dalam pelaksanaan APBD yang dimana hal tersebut sudah tercantum dalam Undan -- Undan Negara Indonesia.

Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. dan juga diatur di dalam peraturan pemerintah Nomer 8 tahun 2006 tentang pelaopran keuangan dan kinerja instansi pemerintah.

Dimana kedua peraturan tersebut harus dijalankan dengan mutlak tanpa terkecuali oleh daerah -- daerah yang ada di Negara Indonesia, dengan adanya kedua peraturan tersebut bukan hanya saja pemerintah yang bisa mengkontrol atau melihat laporan APBD dari sautu daerah kepemerintahan namun masyarakat sipil juga bisa mengkontrol atau melihat data tentang bagaimana suatu daerah kepemerintahan mendapatkan dana dan kemana saja dana tersebut dibelanjakan atau dipakai. Dimana kota madia Bekasi menjadi Kota yang memiliki Website untuk mengetahui laporan dari APBD daerahnya setiap tahunya yang selalu diunggah melalui Website remsi Kota Bekasi yaitu bpkad.bekasikota.go.id

Identifikasi Masalah

Menurut Latar Belakang yang saya uraikan diatas Identifikasi Masalah dalam penelitian yang saya lakukan adalah:

1.Bagaimana Tranparansi APBD dapat menekan laju Korupsi?

2.Kenapa Perlu melakukan Tranparansi APBD?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun