Mohon tunggu...
Muhammad Zanuar Habibi
Muhammad Zanuar Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mas Biii.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tinjauan Hukum atas Transformasi Digital dalam Sektor Perbankan

11 Desember 2024   20:23 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:28 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Transaksi Lintas Batas: Layanan perbankan digital sering kali melibatkan transaksi internasional yang memerlukan sinkronisasi hukum dengan negara lain.  

- Kepatuhan terhadap Anti-Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT): Sistem digital harus mampu mendeteksi transaksi mencurigakan untuk mencegah tindak pidana tersebut.  

3. Peran Regulator dalam Menyikapi Transformasi Digital  

OJK, Bank Indonesia (BI), dan instansi lainnya memiliki peran penting dalam mendukung dan mengawasi transformasi digital perbankan.  

- Penerbitan Regulasi Progresif: Regulator harus mengimbangi inovasi dengan regulasi yang adaptif tanpa menghambat perkembangan teknologi.  

- Peningkatan Edukasi dan Kesadaran: Regulator perlu memastikan bahwa masyarakat memahami risiko layanan digital, seperti penipuan online.  

- Kolaborasi dengan Industri Teknologi: Pemerintah dapat bermitra dengan perusahaan teknologi untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terintegrasi.  

4. Solusi dan Rekomendasi  

Untuk memastikan transformasi digital berjalan sesuai hukum, diperlukan langkah-langkah berikut:  

- Audit Sistem Secara Berkala: Bank harus melakukan evaluasi berkala terhadap infrastruktur teknologi dan kepatuhan hukum.  

- Penguatan Literasi Digital: Baik untuk pegawai bank maupun nasabah, literasi digital sangat penting untuk meminimalkan risiko kejahatan siber.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun