Mohon tunggu...
Muhammad Zanuar Habibi
Muhammad Zanuar Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mas Biii.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tinjauan Hukum atas Transformasi Digital dalam Sektor Perbankan

11 Desember 2024   20:23 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:28 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinjauan Hukum atas Transformasi Digital dalam Sektor Perbankan  

Transformasi digital dalam sektor perbankan merupakan salah satu perkembangan signifikan yang mengubah cara institusi keuangan beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat. Proses ini melibatkan adopsi teknologi modern, seperti aplikasi perbankan digital, kecerdasan buatan (AI), big data, dan blockchain, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, kecepatan layanan, dan pengalaman nasabah. Namun, transformasi ini juga menghadirkan tantangan hukum yang harus diatasi agar operasional tetap berjalan sesuai regulasi.  

 1. Kerangka Hukum Perbankan Digital di Indonesia 

Kerangka hukum perbankan digital di Indonesia diatur melalui sejumlah regulasi, seperti:  

- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK memiliki kewenangan mengawasi dan mengatur layanan perbankan digital.  

- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur penggunaan teknologi informasi dalam layanan keuangan, termasuk aspek keamanan data dan transaksi elektronik.  

- POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum: Mengatur operasional layanan digital seperti mobile banking, internet banking, dan pembukaan rekening online.  

2. Tantangan Hukum dalam Transformasi Digital Perbankan 

Meskipun mendukung inovasi, transformasi digital juga menghadirkan tantangan hukum, antara lain:  

- Perlindungan Data Pribadi: Bank harus memastikan bahwa data nasabah dikelola dengan aman sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana dan administratif.  

- Keamanan Siber: Risiko serangan siber, seperti peretasan dan pencurian data, memerlukan penguatan regulasi terkait sistem keamanan digital.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun