Mohon tunggu...
Muhammad Zanuar Habibi
Muhammad Zanuar Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mas Biii.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Jiwa dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah

1 Oktober 2024   00:13 Diperbarui: 1 Oktober 2024   03:31 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


1. Pandangan Aliran Hukum Positivisme

   - Hukum Positivisme berfokus pada hukum yang bersifat formal, tertulis, dan terlepas dari nilai-nilai moral** atau keyakinan agama. Aliran ini menganggap hukum sebagai kumpulan aturan yang ditetapkan oleh negara atau otoritas berwenang, dan hukum harus dipatuhi karena kekuatan otoritas tersebut, tanpa memandang apakah aturan itu adil atau tidak secara moral.

   

   Dalam konteks asuransi jiwa syariah:

   - **Hukum Positivis** akan melihat aturan terkait asuransi jiwa syariah hanya berdasarkan pada peraturan formal yang ditetapkan oleh negara atau lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Perasuransian.

   - Dari perspektif ini, selama asuransi jiwa syariah diatur oleh peraturan yang tertulis dan diterapkan oleh otoritas resmi, maka ia sah dan harus dipatuhi. Aspek religius atau moral syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maisir, mungkin kurang dianggap relevan dalam pendekatan positivisme.

   - Positivisme tidak terlalu memedulikan apakah asuransi tersebut sesuai dengan nilai-nilai syariah, melainkan lebih kepada apakah asuransi tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika hukum yang berlaku menetapkan prinsip-prinsip syariah dalam asuransi jiwa, maka itu diikuti karena telah menjadi hukum yang formal.


 Kritik dari Perspektif Positivisme terhadap Asuransi Syariah:

   - Aliran positivisme mungkin memandang penerapan prinsip-prinsip syariah dalam asuransi sebagai pengaruh dari luar sistem hukum yang formal. Positivisme dapat berargumen bahwa aturan-aturan agama seperti syariah tidak perlu menjadi dasar dari peraturan formal negara, kecuali telah ditetapkan secara resmi dalam undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun