Mohon tunggu...
Muhammad Zanuar Habibi
Muhammad Zanuar Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mas Biii.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Jiwa dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah

1 Oktober 2024   00:13 Diperbarui: 1 Oktober 2024   03:31 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Norma Akad Syariah

Setiap transaksi asuransi jiwa syariah harus menggunakan akad (perjanjian) yang sesuai dengan syariah, seperti akad tabarru' dan mudharabah. Norma ini menuntut kejelasan dalam akad agar tidak ada pihak yang dirugikan. Misalnya, akad mudharabah digunakan ketika keuntungan investasi dari dana peserta dibagi berdasarkan kesepakatan.

3. Norma Keadilan (Al-'Adalah)

Prinsip keadilan merupakan norma penting dalam hukum syariah. Dalam asuransi jiwa syariah, norma ini mengharuskan semua transaksi dilakukan dengan adil dan transparan. Perusahaan asuransi harus mengelola dana peserta dengan amanah, dan setiap peserta mendapatkan hak yang sesuai dengan kontribusi yang mereka berikan.

C. Aturan Hukum Asuransi Jiwa Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah


1. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)
   - Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa ini merupakan pedoman dasar mengenai asuransi syariah, termasuk asuransi jiwa, yang mengatur berbagai aspek seperti akad, pengelolaan dana, dan aturan investasi yang sesuai syariah.
   - Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Takaful dalam Asuransi Syariah, yang menjelaskan tata cara dan prinsip-prinsip akad dalam asuransi syariah. Dalam fatwa ini, akad yang digunakan dalam asuransi jiwa syariah harus berdasarkan konsep tolong-menolong (ta'awun) dan bebas dari unsur riba, gharar, serta maisir.

 2. Akad dalam Asuransi Syariah
   - Akad Tabarru' (Sumbangan): Dalam asuransi jiwa syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta diakui sebagai sumbangan (tabarru'), yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah. Dengan adanya akad tabarru', peserta asuransi tidak lagi berorientasi pada keuntungan individu, melainkan saling membantu.
   - Akad Mudharabah (Bagi Hasil): Dana yang terkumpul dari peserta dapat diinvestasikan oleh perusahaan asuransi pada sektor-sektor yang halal. Keuntungan dari hasil investasi ini akan dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai dengan nisbah (rasio pembagian) yang telah disepakati.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   - Peraturan OJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini mengatur tata kelola asuransi jiwa syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam aspek pengelolaan risiko, manajemen investasi, dan transparansi.
   - Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang mengatur aspek kelembagaan, perizinan, dan kewajiban perusahaan asuransi syariah dalam operasionalnya, termasuk kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam setiap kegiatan bisnis.

 4. Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
   - Setiap perusahaan asuransi syariah, termasuk yang menyediakan asuransi jiwa, diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS berfungsi untuk memastikan bahwa produk, layanan, dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
   - DPS juga memberikan nasihat dan bimbingan untuk menghindari transaksi yang melibatkan unsur riba, gharar, dan maisir, serta memastikan bahwa akad yang digunakan sesuai dengan ketentuan syariah.

D. Pandangan aliran hukum positivisme dan social jurisprodensi dalam Asuransi Jiwa dalam prespektif hukum ekonomi syariah

 
Pandangan aliran hukum positivisme dan social jurisprudence dalam konteks asuransi jiwa dalam perspektif hukum ekonomi syariah memberikan sudut pandang yang berbeda mengenai bagaimana asuransi jiwa dapat dipahami dan diimplementasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah analisis dari kedua aliran hukum tersebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun