Perbedaan
Asusila yaitu perbuatan tidak senonoh didepan umum, pelecehan seksual yaitu salah satu bentuk kekerasan seksual, kekesaran seksual yaitu perbuatan menyerang tubuh dan seksualitas.
Pertimbangan-pertimbangan Pertor No.70 tahun 2020 PPKS dan P
Filsafati: Perguruan tinggi satuan pendidikan tinggi wajib berikan perlindungan diri, kehormatan dan martabat.
Sosiologis: Kekerasan seksual di Perguruan tinggi sangat memprihatinkan.
Dasar Yuridis: KUHP, KUHAP, UU SISDIKNAS.
Kesimpulannya "Hati-hati atau safety flying"
Materi 1.4
Pemateri: Bapak Capt. Arh Darto
Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan
Pada ditahun 2030-2045 Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yang artinya rentan usai raykat Indonesia diantara 17-30 tahun.