“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Angka ini meningkat 15,31% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Adapun mayoritas kasus perceraian di dalam negeri pada 2022 terjadi dengan berbagai bentuk, diantaranya :
- Cerai gugat, perkara yang gugatan cerainya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh Pengadilan. Jumlahnya sebanyak 388.358 kasus atau 75,21% dari total kasus perceraian tanah air pada tahun lalu.
- Cerai Talak, perkara yang permohonan cerainya diajukan oleh pihak suami yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 127.986 kasus atau 24,78%.
Penyebab utama perceraian pada 2022 adalah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air. Kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami. Dengan adanya angka kasus perceraian tersebut, dapat diketahui bahwa hal ini menjadi puncak tertinggi kasus perceraian di Indonesia.
Membangun dan Mempertahankan Keluarga Sakinah
Islam merupakan agama yang sempurna karena didalamnya terdapat Al-Quran sebagai pedoman bagi manusia atas segala peraturan hidup, salah satunya masalah membangun dan mempertahankan keluarga yang harmonis atau disebut keluarga sakinah.
Menurut kaidah bahasa Indonesia, sakinah mempunyai arti kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan. Jadi keluarga sakinah mengandung makna keluarga yang diliputi rasa damai dan tentram. Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga. Keluarga adalah unit terkecil yang memiliki pemimpin dan anggota, mempunyai pembagian tugas dan kerja serta hak dan kewajiban bagi masing – masing anggotanya. Dari sana mereka mempelajari sifat – sifat mulia seperti kesetiaan, rahmat dan kasih sayang. Selain itu keluarga sakinah merupakan idaman setiap keluarga, sebagaimana yang diamanatkan oleh Allah dan menjadi dambaan setiap pasangan suami istri.
Dalam sebuah rumah tangga tidak selalu ada senyum dan tawa, tetapi sesekali pasti terdapat perselisihan antara suami dan istri, karena itu ketika hendak melangkah ke jenjang perkawinan dianjurkan memilih jodoh yang baik (sholeh atau sholehah) hal ini hanya bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga sakinah, bahagia dan harmonis. Untuk itu dalam upaya membagun keluarga sakinah perlu diperhatikan berbagai konsep secara menyeluruh.
M. Quraish Shihab memberikan jawaban melalui pendapat tafsirnya atas permasalahan diatas untuk membangun dan mempertahankan keluarga sakinah yaitu:
- Surat Al – Baqarah ayat 221 (Ayat yang menjelaskan tentang pemilihan pasangan).
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِن ُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕك َ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْ نِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”