Mohon tunggu...
Muhammad ulilfarid
Muhammad ulilfarid Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA S1 PRODI EKONOMI UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2021/2022

mahasiswa yang sedang berusaha merintis blog dan karya karya ilmiah yang di tuangkan dan di curahkan untuk khalayak banyak melalui kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Laju Pertumbuhan Pajak Daerah Kota Yogyakarta Periode 2019-2023

26 Juni 2023   04:17 Diperbarui: 26 Juni 2023   05:31 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3. Grafik pajak hotel Kota Yogyakarta tahun 2019-2023/Sumber: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

 Analisis Laju Pertumbuhan

Pajak Daerah kota Yogyakarta Periode 2019-2023

 

Muhammad Ulil Farid

Program Studi S1 ekonomi, Universitas Amikom Yogyakarta, Indonesia

E-Mail: Mhdfarid698@gmail.com

PENDAHULUAN

Konsekuensi dari menjalankan kewajiban Pemerintah daerah, Maka setiap Pemerintah daerah di Indonesia di tuntut untuk bisa meningkatkan pendapatan daerahnya. Agar dapat menyeimbangi pengeluaran serta pembiayaan pemerintah dan juga agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Pendapatan daerah ini memiliki tujuan agar pemerintah daerah dapat mendanai otonomi daerah tentunya sesuai dengan segala potensi yang dimiliki daerah sebagai bentuk desentralisasi. ketergantungan masyarakat akan kesejahteraan sangat bergantung pada pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap otonomi daerah, oleh karena itu pemerintah harus terus menggali potensi  pendapatan yang ada dengan semaksimal mungkin. Salah satu indikator keberhasilan satu daerah dapat diukur melalui pendapatan daerahnya. Semakin tinggi pendapatan daerah tersebut maka semakin tinggi pula kemungkinan keberhasilan pemerintah dalam membiayai kebutuhan pemerintahan dan masyarakat, begitu pula sebaliknya semakin kecil pendapatan daerah maka dapat menimbulkan potensi  kegagalan suatu pemerintahan dalam pembiayaan pemerintah dan masyarakat, situasi akan lebih buruk apabila pengeluaran pemerintah tidak sebanding dengan pendapatan daerahnya.

Kota Yogyakarta merupakan sebuah otonom yang memiliki kewajiban dan kewenangan dalam menjalankan otonomi daerah. Kota Yogyakarta adalah sebuah kota  yang terletak di bagian selatan pulau jawa, yang juga merupakan  ibukota provinsi DIY. K  ota Yogyakarta merupakan salah satu kota yang memiliki potensi besar dalam pendapatan daerahnya. Dengan data pendapatan daerah per tahun 2023 untuk 3 tahun yaitu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 tergolong stabil, sempat turun di tahun 2022 namun tidak begitu signifikan. Pendapatan terbesar dalam sektor pajak daerah terbesar dalam kurun waktu 2020-2022 adalah pada tahun 2022. Pada ketiga tahun tersebut mencatatkan dan membuktikan  bahwa Pajak daerah menjadi salah satu satu indikator yang berkontribusi sangat besar dalam pendapatan pemerintah.

Mengingat begitu pentingnya peran pajak dalam membangun pendapatan bagi suatu daerah, karena dengan penerimaan pajak dapat meningkatkan menyokong pembangunan dari daerah tersebut yang pastinya  sejalan dengan pertumbuhan penduduk di daerah tersebut. Salah satu potensi yang bisa digali oleh pemerintah lebih dalam di Kota Yogyakarta ini terletak pada sektor pariwisatanya. Terhitung jumlah wisatawan di Daerah Istimewa Yogyakarta meningkat setiap tahun nya, hal ini membuktikan bahwa sektor pariwisata sangat dapat diandalkan. Berdasarkan data BPS wisatawan mancanegara ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada Bulan Desember 2022 naik hampir tiga kali lipat dibandingkan Bulan November 2022, yaitu dari 1.947 kunjungan menjadi 5.169 kunjungan. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terutama kota Yogyakarta menjadi salah satu tujuan wisata dan segala kegiatan nasional maupun internasional. Hal ini tentunya sangat berkesinambungan antara jumlah pertumbuhan wisatawan dengan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel, pajak hiburan serta pajak restoran, dengan semua keterkaitan ini perlu adanya perhitungan yang efektif serta akurat terhadap pajak pajak tersebut guna menyokong laju pendapatan daerah  Kota Yogyakarta. Pada artikel ini akan terfokus pada 3 sektor pajak yaitu pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restoran.

TINJAUAN PUSTAKA 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun