Mohon tunggu...
Muhammad Tegar
Muhammad Tegar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi: Sarjana Sistem Informasi | Jurusan: Sistem Informasi | Fakultas: Ilmu Komputer | NIM: 41823010080 | Universitas Mercu Buana | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

16 November 2024   01:05 Diperbarui: 16 November 2024   01:08 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Discretion (Diskresi): Diskresi merujuk pada kebebasan pejabat untuk mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri tanpa batasan atau pengawasan yang ketat. Dalam hal ini, pejabat memiliki kebebasan untuk menentukan spesifikasi teknis barang yang akan diadakan dan proses seleksi tender. Diskresi yang tidak diawasi ini memberikan peluang besar bagi pejabat untuk mengatur prosedur tender sesuai dengan kepentingan pribadi mereka.

Contoh dalam Kasus: Pejabat yang memiliki diskresi luas dalam menentukan spesifikasi barang untuk proyek pengadaan dapat mengatur persyaratan tender agar hanya kontraktor tertentu yang dapat memenuhinya. Misalnya, mereka mungkin menetapkan spesifikasi barang yang menguntungkan perusahaan yang memberikan suap, atau bahkan menyusun kriteria tender yang lebih longgar agar kontraktor tersebut bisa menang.

  • Accountability (Akuntabilitas): Akuntabilitas yang rendah dalam sistem pengadaan barang memberi keleluasaan kepada pejabat untuk menyalahgunakan kekuasaannya tanpa takut dihukum atau dimintai pertanggungjawaban. Dalam kasus ini, kurangnya pengawasan internal maupun eksternal menyebabkan pejabat merasa tidak ada yang akan mengaudit atau mempertanyakan keputusan-keputusannya. Minimnya transparansi dalam laporan keuangan dan penggunaan dana semakin memperburuk situasi.

    Contoh dalam Kasus: Pejabat yang terlibat dalam korupsi mungkin tidak diminta untuk memberikan laporan akuntabilitas yang jelas mengenai pengeluaran dana untuk pengadaan barang. Tanpa adanya audit rutin, pejabat merasa aman untuk mengalihkan dana anggaran ke kantong pribadi atau untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

  • Access (Akses): Akses dalam konteks ini merujuk pada kemampuan pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan informasi atau keuntungan yang tidak tersedia untuk publik atau pihak lain yang berwenang. Dalam hal ini, pejabat yang memiliki akses ke informasi sensitif atau proses pengadaan bisa memanfaatkan pengetahuan mereka untuk keuntungan pribadi.

    Contoh dalam Kasus: Pejabat yang memiliki akses ke informasi terkait tender atau anggaran bisa membocorkan informasi kepada kontraktor yang bersedia memberikan suap, memungkinkan mereka untuk memenangkan tender. Hal ini sering kali terjadi dalam sistem yang tidak transparan, di mana informasi terkait pengadaan tidak mudah diakses oleh publik atau pihak-pihak yang tidak terlibat langsung.

  • 3. Analisis Berdasarkan Teori GONE (Jack Bologna)

    Teori GONE, yang dikembangkan oleh Jack Bologna, menjelaskan empat faktor penyebab korupsi yang mencakup Greed (Keserakahan), Opportunity (Peluang), Need (Kebutuhan), dan Exposure (Paparan). Teori ini memberikan gambaran lebih lanjut mengenai bagaimana faktor-faktor eksternal dan internal dapat memperburuk terjadinya korupsi.

    • Greed (Keserakahan): Keserakahan adalah faktor motivasi yang sangat kuat dalam banyak kasus korupsi. Dalam kasus ini, pejabat yang terlibat ingin memperkaya diri mereka sendiri melalui penyalahgunaan kekuasaan. Mereka menginginkan keuntungan pribadi dengan cara yang cepat dan mudah, tanpa memikirkan dampak sosial atau ekonomi yang lebih luas.

      Contoh dalam Kasus: Pejabat tersebut memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kontraktor yang memenangkan tender melalui suap. Selain itu, mereka mungkin juga menyalahgunakan anggaran untuk memperkaya diri mereka sendiri, mengalihkan dana publik untuk kepentingan pribadi.

    • Opportunity (Peluang): Korupsi sering terjadi ketika ada peluang yang terbuka untuk melakukan penyalahgunaan tanpa adanya pengawasan yang memadai. Dalam hal ini, sistem pengadaan yang lemah dan tidak transparan memberikan peluang besar bagi pejabat untuk memanipulasi proses tender, memilih kontraktor tertentu, dan menyalahgunakan dana. Lemahnya kontrol eksternal dan audit internal menjadi faktor penting dalam menciptakan peluang tersebut.

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun