Mohon tunggu...
muhammad taufiq 55
muhammad taufiq 55 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Senang bisa bergabung

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Etika Berkampanye di Media Sosial pada Pemilu 2024

9 Februari 2024   08:31 Diperbarui: 9 Februari 2024   08:37 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya merekomendasikan juga agar baik partai politik maupun platform media sosial menyepakati tiga poin tambahan. Pertama, terbuka dalam transparansi iklan politik di platform media sosia untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dana kampanye di Pemilu 2024. Kedua, menghormati prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, baik untuk tujuan kampanye offline maupun penargetan mikro dalam iklan politik di media sosial. Dan ketiga, mendeklarasikan bentuk-bentuk penggunaan kecerdasan buatan dalam kampanye pemilu.

Belajar dari inisiatif di Pemilu Thailand 2023, kepatuhan terhadap kode etik kampanye diawasi secara berkala. Karena Thailand tak memiliki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), koalisi masyarakat sipil membentuk tim adhoc untuk melakukan monitoring. Konteks Indonesia, Bawaslu yang memiliki pengawas hingga level daerah dapat melakukan pengawasan, dengan berkolaborasi dengan koalisi masyarakat sipil, platform media sosial, dan Kominfo. Laporan berkala dapat diterbitkan untuk mengetahui setidaknya peserta pemilu mana yang paling banyak menggunakan narasi diskriminatif dan disinformasi sebagai taktik kampanye, dan platform media sosial mana yang paling responsif dalam memoderasi konten ilegal dan berbahaya.

Kode etik kampanye di media sosial dapat menjadi komitmen bersama yang didorong oleh Bawaslu RI. Semoga belum terlambat untuk berkolaborasi, mendorong kampanye pemilu yang lebih konstruktif nan inklusif.

Sumber :

Perludem, 2021, “Gangguan Terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan” dapat diakses di : https://perludem.org/2021/09/21/gangguan-terhadap-hak-memilih-fenomena-dan-upaya-penanggulangan/

TAUFIQ
Mahasiswa Prodi Komunikasi PJJ Universitas Siber Asia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun