Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengejutkan! Pledoi Arslan A Wahab di Depan Majelis Hakim PN Takengon

3 November 2024   10:10 Diperbarui: 3 November 2024   10:41 897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arslan A Wahab sedang membacakan pledoi di ruang sidang PN Takengon (Foto: Darmawan Masri)

Pasal 8 ayat 6, Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum ke rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah BUD.

Pasal 16, Dalam hal terjadi kekurangan kas, BUD dapat melakukan pinjaman dari dalam negeri pada Lembaga Keuangan Bank dan/atau Lembaga Keuangan Bukan Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim Yang Mulia;

Atas kewenangan sebagaimana diatur dalam legal standing yang sudah saya bacakan tadi,  maka TIDAK TEPAT dakwaan yang dituduhkan kepada saya,  yaitu melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 yaitu Tindakan mengalihkan Zakat, infak, Sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 jo pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut keyakinan kami dan aturan hukum yang jadi pegangan kami, tidak ada satu pasal pun dalam dakwaan itu yang mengatur peran dan wewenang BUD/Kuasa BUD di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.

Semua orang tahu bahwa BUD/Kuasa BUD bukan orang yang terkait dengan pengelolaan Zakat. Tindakan yang kami lakukan masih dalam ranah tugas dan kewenangan BUD/Kuasa BUD.  

Bukan mengalihkan dana zakat yang dikelola Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, akan tetapi pemindahbukuan antar rekening kas umum daerah yang berada dibawah otorisasi BUD/Kuasa BUD untuk mengisi rekening pengeluaran yang kosong guna membiayai pembayaran pelaksanaan kegiatan dalam APBK Kabupaten Aceh Tengah yang bersifat khusus dan mendesak. 

Tindakan itu merupakan diskresi dan salah satu strategi manajemen kas sebagaimana yang kami sampaikan diatas. 

Perlu kami tambahkan, selama ini yang menjadi pedoman bagi kami dan pemerintah daerah lainnya di Provinsi Aceh adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan dalam pasal 180 ayat (1) huruf d, pasal 191 ayat (1) dan ayat (2)  bahwa Zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD Kabupaten/Kota dikelola oleh Baitul Mal.

Ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 beserta perubahannya. Disana diisebutkan bahwa Zakat, harta wakaf, dan harta agama  dalam pengelolaannya mengacu pada mekanisme/ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

SANGAT JELAS DAN TERANG BENDERANG, peran BUD/Kuasa BUD hanya mengelola rekening kas umum daerah bukan sebagai pengelola dan pendistribusi zakat, infak dan sadakah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun