Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengejutkan! Pledoi Arslan A Wahab di Depan Majelis Hakim PN Takengon

3 November 2024   10:10 Diperbarui: 3 November 2024   10:41 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesatu, Pasal 8 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dinyatakan bahwa salah satu wewenang Bendahara Umun Daerah dalam pengelolaan uang daerah adalah mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;

Kemudian, dalam Pasal 33 ayat 1 dinyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertanggungjawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal; 

Pasal 33 ayat 2 dinyatakan bahwa berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo minimal tersebut, BUD menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun menggunakan kelebihan kas; 

Pasal 33 ayat 3 Strategi manajemen kas dimaksud dilaksanakan oleh BUD harus memastikan pemerintah daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah, dan/atau saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal;

Pasal 35 menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Daerah dapat melakukan pinjaman dari dalam negeri dan/atau menjual Surat Utang Negara dan/atau surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kas Daerah Kabupaten Aceh Tengah:

Dalam Pasal 1 ayat 12, menyatakan bahwa pengelolaan uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan  untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal;

Pasal 1 ayat 14, Perencanaan kas pemerintah daerah adalah strategi/cara pengelolaan kas yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah; dan/atau saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal;

Pasal 4 ayat 1 huruf b, menyatakan bahwa Kuasa BUD berwenang mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBK;

Pasal 4 ayat 2, Pencairan dana dari rekening kas umum daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah BUD dan/atau Kuasa BUD;

Pasal 4 ayat 3, Pemindahbukuan dana dari rekening Kas Umum Daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah BUD/Kuasa BUD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun