Kesatu, Pasal 8 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dinyatakan bahwa salah satu wewenang Bendahara Umun Daerah dalam pengelolaan uang daerah adalah mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
Kemudian, dalam Pasal 33 ayat 1 dinyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertanggungjawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal;Â
Pasal 33 ayat 2 dinyatakan bahwa berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo minimal tersebut, BUD menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun menggunakan kelebihan kas;Â
Pasal 33 ayat 3 Strategi manajemen kas dimaksud dilaksanakan oleh BUD harus memastikan pemerintah daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah, dan/atau saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal;
Pasal 35 menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Daerah dapat melakukan pinjaman dari dalam negeri dan/atau menjual Surat Utang Negara dan/atau surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kas Daerah Kabupaten Aceh Tengah:
Dalam Pasal 1 ayat 12, menyatakan bahwa pengelolaan uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan  untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal;
Pasal 1 ayat 14, Perencanaan kas pemerintah daerah adalah strategi/cara pengelolaan kas yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah; dan/atau saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal;
Pasal 4 ayat 1 huruf b, menyatakan bahwa Kuasa BUD berwenang mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBK;
Pasal 4 ayat 2, Pencairan dana dari rekening kas umum daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah BUD dan/atau Kuasa BUD;
Pasal 4 ayat 3, Pemindahbukuan dana dari rekening Kas Umum Daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah BUD/Kuasa BUD.