Mohon tunggu...
Muhammad Syaifudin
Muhammad Syaifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi volley

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil dan Pencegahan Perceraian

21 Maret 2023   22:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:21 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Hukum perdata Islam di Indonesia 

adalah segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi. Perdata Islam adalah salah satu hukum Islam yang di rekognisi oleh hukum positif perdata Indonesia guna mengatur kepentingan umat muslim mayoritas di Indonesia. 

Secara garis besar dan dasar, hukum perdata Islam memiliki dua dimensi yaitu hukum kekeluargaan dan muamalah  dimana didalamnya mengatur hubungan, ketentuan, hak, dan kewenangan antara person satu dengan dengan yang lain. Hukum perdata Islam juga dibuat semata untuk memberikan jaminan hukum atas kepentingan individu yang bersifat universal mengikat seluruh lapisan umat Islam. 

B. Prinsip yang terkandung dalam Undang- Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974

Pasal 1 ayat 1; Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Bunyi pasal diatas dimaksudkan pernikahan hanya dapat dilangsungkan jika pasangan mempunyai agama yang sama terhadap hukum yang sama pula, dan batal jika terjadi perkawinan beda agama.

Pasal 2 ayat 1; Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang sah akan diakui negara hanya dengan di catatkan ke negara. Bunyi pasal diatas dimaksudkan perkawinan yang diakui negara adalah perkawinan yang dicatatkan di negara, kendati pencatatan tidak dapat membatalkan ke absah an perkawinan.


Pasal 3 ayat 1; menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan "Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".

C. Mengapa pencatatan nikah sangat penting dan apa dampak sosiologi, religius, dan yuridis jika tidak di catatkan..?. 

Pertanyaan ini sangat berhubungan erat karena sesuatu yang penting atau primer harus lah ada. Jika hal primer tersebut hilang maka akan terjadi ketidak seimbangan yang bisa disebut dampak. Maka dari itu pencatatan nikah sangat penting dan sangat berdampak pada kualitas hidup
- Secara sosiologis
Pernikahan adalah sebuah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan hidup bersama guna memiliki keturunan dan melestarikan generasi. 

Dalam bermasyarakat hubungan antara orang satu dengan yang lain perlu semacam adanya barier sociology yang berguna menjadi status individu. Kaitannya dengan pentingnya pencatatan nikah di masyarakat menjadikan hal tersebut ( pencatatan) bukti otentik ikatan antara pasangan laki-laki dan perempuan yang berstatus suami istri guna melindungi hak dan tanggung jawab tiap individu ketika melakukan aktivitas social di masyarakat dengan individu lain. 

Artinya hak dan tanggung jawab yang timbul dari status pernikahan tersebut tidak boleh dilanggar oleh pasangan tersebut demikian orang lain terhadapnya.

- Akibat dari tidak dicatatkannya pernikahan menjadikan pasangan tersebut transparan status nya sebagai pasangan suami istri dan  potensi terlanggarnya hak dan kewajibannya antara pasangan terhadap orang lain maupun sebaliknya akan tinggi.

- Secara religius
Pencatatan nikah merupakan upaya legitimasi dan pengucapan ulang sumpah setia terhadap pasangan sebagai bentuk ketaatan terhadap tuhan, orang tua, dan istri terhadap suami juga kepada negara karena hanya dengan itu sumpah dan tanggung jawab pasangan di saksikan oleh PPN, orang tua dan/atau wali  terhadap tuhan Nya. Karena secara spiritual janji seseorang yang diucapkan berkali kali akan menumbuhkan benih ketaqwaan menjaga kewajiban sebagai hamba dalam menjalankan sunah nabi yaitu pernikahan.

- Akibat dari tidak dicatatkannya pernikahan secara religius adalah mereka tidak akan merasa terbebani tanggung jawab dari buku nikah sebagai bukti otentik sehingga nilai ketaatan nya terhadap pasangan, wali, dan negara tidak teruji dua kali membuat pasangan tersebut tidak teruji iman terhadap ucapan nya dua kali sebagai peneguhan janji.

- Secara yuridis
Pencatatan nikah adalah gerbang awal sebagai jembatan terpenuhinya hak dan perlindungan sebagai warga negara. Hanya dengan pencatatan nikah pasangan bisa mengakses segala macam hak mulai dari hak individual sampai hak bersama yang muncul setelah pencatatan nikah seperti hak jaminan sosial mendapatkan pekerjaan, hak jaminan kesehatan, hak jaminan pendidikan, hak jaminan harta bersama jika terjadi perceraian, hak asuh terhadap kepemilikan anak jika terjadi perceraian, hak jaminan perlindungan dari pengadilan ketika terjadi ketidak adilan rumah tangga yang bisa mengakibatkan perceraian dan lain lain. Secara konseptual, karena hanya dengan terinput nya data rumah tangga itu, negara bisa mengakses siapa yang menjadi subjek kesejahteraannya. Karena tidak dapat dipungkiri hegemoni hukum positif sangat memegang kekuasaan di seluruh lapisan masyarakat, menuntun masyarakat harus ikut andil di dalam nya dan meninggalkan tradisi lama yang statis terhadap perkembangan zaman.

- Akibat tidak dicatatkannya pernikahan adalah tidak mendapat akses kekuatan hukum di era hegemoni hukum positif. Kendati pernikahan sah dan tidak dapat dibatalkan oleh pencatatan nikah ke negara.


D. Pandangan 4 madzhab dan KHI tentang pernikahan wanita hamil


A. Madzhab Hanafiyyah
a. Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak
b. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan
c. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan
d. Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro'
B. Imam Malik ;C. imam Ahmad Ibn Hambali
tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.
D. Imam Syafi'i
Bersifat longgar Bukan berarti zina itu dilegalkan. Itu adalah praduga yang salah, karena perzinaan apapun sudah terkutuk. Imam Syafi'i berkata, "Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal ? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal". Tapi agar tidak salah paham- apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan? TIDAK. Itu tadi dari segi hukum. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah, adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah.
Menurut KHI BAB VIII pasal 53 ayat 1,2, dan 3 yaitu:
(1) Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang
menghamilinya
(2) Perkawinan dengan wanita hamil pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu
kelahiran anaknya terlebih dahulu
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan
perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

E. Cara menghindari perceraian 

Perceraian adalah hal yang boleh namun dibenci oleh Allah
Perceraian adalah fenomena hukum dari pisahnya sepasang suami istri karena hal tertentu dan fundamen. Namun akibat dari perpisahan tersebut membuat Allah benci karena adanya hak dan tanggung jawab yang tidak akan sempurna terpenuhi. Seperti hak asuh anak yang sangat membutuhkan dua sosok manusia dari sisi feminism ( keibuan ) dan maskulin ( keayahan ) sehingga terbentuk manusia yang utuh dalam berfikir, psikis, dan mental diluar problem economy social yang membuntutinya. Juga akan berakibat bertambahnya beban ekonomi terhadap pihak istri jika tidak lagi mendapatkan nafkah. Secara psikis akan meninggalkan luka mendalam trauma pernikahan dan banyak lagi.

Hal yang harus dilakukan untuk menghindari perceraian adalah menangani masalah yang fundamen terhadap kehidupan rumah tangga. Empat besar penyebab perceraian disebabkan oleh perselisihan dan 1. pertengkaran sebanyak 949 perkara; 2. karena alasan ekonomi 407 perkara; 3. meninggalkan tempat kediaman bersama 253 perkara; dan 4. KDRT dengan 33 perkara tercatat mulai 29 Juli 2022.

Secara garis besar dapat digolongkan menjadi 2 kategori
1. Pertengkaran,perselisihan, dan/atau KDRT
Dalam hal ini sangat dimungkinkan pasangan mendapati masalah bisa dari dalam dan dari luar ( pihak ke tiga ), dan pencegahan terhadap nya bisa melalui pengadilan yang bersifat mempersulit, dimana dalam prosesnya akan digali apa penyebab pertengkaran sehingga memicu perceraian yang pada dasar nya merupakan upaya pengadilan mendamaikan pasangan dengan cara apapun agar terlindungi hak individual masing-masing dan sebisa mungkin menghindari perceraian jika dapat di damaikan.
2. Ekonomi
Ekonomi merupakan poin primer dari penyongsong kehidupan yang maju. Seseorang yang memiliki ekonomi mapan akan jauh lebih tertata kehidupan nya. Seperti kalimat " uang bukan segalanya tetapi segala nya butuh uang ". Dari kalimat tersebut kehidupan dan kebutuhan tidak lepas dari uang. Pernikahan yang tidak matang secara finansial akan sangat rapuh dalam menahan ombak dan terjalnya  kehidupan. Oleh karena itu untuk mencegah perceraian akibat perekonomian maka tiap pasangan utama nya seorang suami harus lah matang pula secara finansial guna menopang beban keluarga walaupun terlepas dari tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat dalam mendapatkan pekerjaan yang layak misalnya namun itu tidak berdampak langsung dan bukan poin konkret dari sebuah solusi.

F. REVIEW BOOK

Judul : Hukum Perdata Islam Di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis
Penulis : Dr. H. A. Khumaidi Ja'far, S Ag., M.H.
Penerbit  : Gemilang publisher Surabaya
Terbit  : 2019
Cetakan : Pertama, 4 September 2016; Ketiga, 2019

Buku karya KH. Khumaidi ini ( selanjutnya penulis) yang berjudul hukum perdata Islam di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis adalah salah satu diantara banyak buku yang sudah ia tulis. Dalam buku ini beliau menginterpretasikan secara gamblang dan lengkap tentang hukum perdata Islam dalam aspek hukum keluarga dan bisnis. Karya beliau adalah salah satu buku yang memberi warna dalam memberikan penjabaran arti penting keperdataan dalam aspek kekeluargaan dan bisnis. ( menurut penulis ) sepakat dengan isi buku dalam BAB I menerangkan perdata Islam adalah hal yang datang baru saja karena pada zaman dahulu masyarakat Indonesia dalam bentuk kerajaan menggunakan sistem hukum adat dan hukum raja sebagai hukum sehari-hari. Kemudian berlanjut pada masa pra kemerdekaan dimana tidak bisa kita tolak hegemoni penjajahan Eropa selama ber abad abad meninggalkan jejak lingkungan hukum, ekonomi, sosial, politik dan pandangan hidup sehingga menjadi warisan dan diadopsi oleh para pendiri bangsa hingga berkembang sampai saat ini.

Fenomena masa abad  pra kemerdekaan memberikan corak yang kental terhadap bangsa Indonesia. Bagiamana tidak; hegemoni kekuasaan Eropa yang menjajah di Indonesia merupakan kekuasaan yang tidak bisa ditolak praktiknya. Mulai dari sejarahnya, eksistensi peraturan perundang undangan BW ( Burgerlijk Wetboek ), hak antara warga negara dengan penguasa,hak antar individu dengan individu terlepas dari status nya sebagai warga negara Indonesia ataupun warga asing barat dan/atau timur  sampai pada praktik keseharian hukum pada masyarakat Indonesia dalam hal kekeluargaan dan bisnis semua in cloud dalam hegemoni Eropa yang menjajah Indonesia saat itu dan secara urut dan lengkap dijelaskan pada BAB I, dengan tema TINJAUAN UMUM TENTANG PERDATA ISLAM DI INDONESIA mulai dari A. Pengertian dan Ruang Lingkup Perdata Islam yang menerangkan substansi perdata Islam terhadap pasal yang merekognisi hukum Islam tersebut sehingga memberikan surplus kekuatan hukum yang diakui negara. Kemudian dilanjutkan tentang pemahaman hukum perdata terhadap dimensinya di Indonesia seperti hukum perdata adat, Eropa, materiel, dan hukum perdata yang bersifat nasional. Dilanjutkan oleh penulis pada BAB II yang bertema Sejarah Lahirnya Hukum Perdata Islam di Indonesia dimana penulis menjelaskan dengan singkat esensi hukum perdata terhadap subjek/penghuni negara. Selanjutnya penulis menjelaskan tentang proses perjalanan hukum yang memiliki entitas individu berinteraksi dengan hukum yang lain, memberikan perbandingan, kelebihan/kekurangan antara satu hukum dengan yang lain, juga mengimbuhkan pendapat yang pro dengan keadaan yang ada pada saat itu membuat buku ini ( menurut Pereview sangat relevan bagi pelajar akademisi. Pada BAB III Penulis sudah sampai pada akhir pengantar dimana menurut Pereview adalah bagian otentik dan kharismatik dimana pada bagian itulah para pembaca melihat sekilas literatur pembahasan seperti orang yang melihat estetika perempuan dari tampak depan yang menjadikan perbedaan pengantar antara penulis buku satu dengan yang lain sampai dengan BAB XII tentang Mudharabah ( Qiradh ) dimana materi selanjutnya secara garis besar berisikan tentang pembahasan perdata Islam dari aspek hukum keluarga dan bisnis ( muamalah ) dimana kita paham bahwa hal ini tidak boleh bersifat surut hukum karena bersifat ketetapan, dan besar kemungkinannya setiap buku perdata Islam sama dalam pembahasan. ( Pereview berpendapat ) bahwa patut disyukuri bahwa peninggalan tersebut membuat hukum yang bersifat universal artinya dipakai oleh Eropa dikenalkan dan tertanam di Indonesia lewat eksploitasi kekayaan negeri.

Kemudian dari sudut pandang Pereview dalam praktiknya eksistensi hukum Islam ada pada setiap muslim tanpa bisa dibatalkan apakah muslim disini mayoritas atau minoritas karena Islam akan selalu hidup jika mereka menjalankan syariat dan hukum dalam kehidupannya. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki jumlah muslim terbanyak di dunia dan mencapai 80% dari total seluruh rakyat Indonesia. Maka dalam perkembangannya sangat diperlukan rekognisi dalam aspek aturan hukum ( yuridis ) agar hegemoni dari mayoritas tidak mengambil alih ruang dan hak atas minoritas yang ada. Maka munculah perdata Islam di Indonesia yang mengatur dua pokok hukum yaitu kekeluargaan dan bisnis. Dimana kedua nya tidak dapat di pisahkan praktiknya menurut golongan, ras, suku, maupun budaya juga guna melindungi hak masyarakat beragama Islam dengan sesama Islam maupun pada agama dan masyarakat lain.

Untuk memudahkan pembaca beliau membagi buku ini menjadi XIII BAB. Guna memudahkan pembaca memahami literatur secara per bidang. ( menurut penulis ) Hlm. v Penulisan Buku ini dimaksudkan sebagai pegangan bagi para mahasiswa dan dosen, khususnya di lingkungan Fakultas Syari'ah dan Hukum, serta bagi para pembaca umumnya. Mengingat literatur tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia (Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis) yang beredar di kalangan masyarakat masih relatif
terbatas, maka diharapkan buku ini akan dapat memperkaya khazanah
Ilmu Pengetahuan, khususnya di bidang Ilmu Hukum. Beliau menulis buku ini tidak lain hanya untuk memberikan jalan pikiran dalam pada jalur akademisi.

Pada masa sekarang ini hukum perdata ( BW ) merupakan pegangan hukum yang mengatur kepemilikan suatu benda ( aset ) baik material maupun immaterial juga mengatur tentang hukum perdagangan. Namun dalam perdata Islam hukum ini merekognisi hukum muamalah dan keluarga yang berdasarkan syariat. Sebab tanpa adanya rekognisi dari negara ( yuridis ) hukum Islam ini akan tertinggal dari era moderenisasi dan perkembangan negara yang bersifat universal mengikat seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu perdata Islam lahir bak daun yang ikut mengalir di atas arus sungai. Lalu dalam buku ini tertuang berbagai penjelasan tentang hukum Islam dan undang-undang yang terbentuk dari perdata Islam tanpa menghilangkan atau merubah sedikitpun hukum Islam yang ada.

Dalam pembahasan dalam buku ini, penulis tidak sedikitpun masuk sebagai orang pertama dimana beliau tidak pernah memberikan pandangan ataupun intuisi tentang kontekstualisasi pada masa saat ini yang bisa saja apa yang menjadi pembahasan di dalam buku ini tidak terrekognisi oleh masyarakat. Namun pereview memaklumi hal tersebut karena buku ini adalah buku yang dimaksudkan sebagai pegangan akademik dan bukan buku yang di tulis dari pengangkatan suatu judul perdata Islam tentang suatu hal. Dengan tebal buku 160 halaman buku ini sangat bagus digunakan oleh pejuang akademisi dalam universitas maupun dikonsumsi untuk khalayak umum. Dengan bahasa yang mudah dan ringan juga tidak banyak singkatan kata buku ini cocok dipakai bagi pemula ataupun cendekiawan yang sudah berpengalaman.

Selanjutnya karena tidak menemukan sebuah gagasan yang dimunculkan oleh penulis dalam buku ini pereview tidak banyak berkomentar atas suatu temuan ataupun berbeda pendapat terhadap isi dari buku ini. Namun kesan yang pereview dapat dari buku karya KH. A. Khumaidi Ja'far ini terbilang bagus dimana cetakan ke tiga ini memberikan kesan nyaman terhadap pembaca mulai dari ukuran font, dan tata letak serta pembahasan yang ringan telinga. Pereview juga memberikan pesan terhadap siapa saja yang ingin membaca buku ini jika anda mencari buku yang penuh dengan ungkapan gagasan maka anda bisa mencari buku yang mengangkat judul dari sebuah tema perdata Islam.

Inspirasi
Sebagai bagian dari akademisi saya merekomendasi buku ini sebagai buku pegangan yang cukup lengkap dengan rujukan BW terhadap hukum Islam yang di elaborasi ; dengan kebahasaan yang fresh, dengan istilah yuridis yang tidak itu itu melulu, juga poin kental rasional yang runtut sehingga pembaca larut dalam pembawaan kata sehingga timbul imajinasi yang konkret.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun