Mohon tunggu...
Muhammad Syaifudin
Muhammad Syaifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi volley

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil dan Pencegahan Perceraian

21 Maret 2023   22:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:21 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Hukum perdata Islam di Indonesia 

adalah segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi. Perdata Islam adalah salah satu hukum Islam yang di rekognisi oleh hukum positif perdata Indonesia guna mengatur kepentingan umat muslim mayoritas di Indonesia. 

Secara garis besar dan dasar, hukum perdata Islam memiliki dua dimensi yaitu hukum kekeluargaan dan muamalah  dimana didalamnya mengatur hubungan, ketentuan, hak, dan kewenangan antara person satu dengan dengan yang lain. Hukum perdata Islam juga dibuat semata untuk memberikan jaminan hukum atas kepentingan individu yang bersifat universal mengikat seluruh lapisan umat Islam. 

B. Prinsip yang terkandung dalam Undang- Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974

Pasal 1 ayat 1; Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Bunyi pasal diatas dimaksudkan pernikahan hanya dapat dilangsungkan jika pasangan mempunyai agama yang sama terhadap hukum yang sama pula, dan batal jika terjadi perkawinan beda agama.

Pasal 2 ayat 1; Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang sah akan diakui negara hanya dengan di catatkan ke negara. Bunyi pasal diatas dimaksudkan perkawinan yang diakui negara adalah perkawinan yang dicatatkan di negara, kendati pencatatan tidak dapat membatalkan ke absah an perkawinan.


Pasal 3 ayat 1; menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan "Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".

C. Mengapa pencatatan nikah sangat penting dan apa dampak sosiologi, religius, dan yuridis jika tidak di catatkan..?. 

Pertanyaan ini sangat berhubungan erat karena sesuatu yang penting atau primer harus lah ada. Jika hal primer tersebut hilang maka akan terjadi ketidak seimbangan yang bisa disebut dampak. Maka dari itu pencatatan nikah sangat penting dan sangat berdampak pada kualitas hidup
- Secara sosiologis
Pernikahan adalah sebuah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan hidup bersama guna memiliki keturunan dan melestarikan generasi. 

Dalam bermasyarakat hubungan antara orang satu dengan yang lain perlu semacam adanya barier sociology yang berguna menjadi status individu. Kaitannya dengan pentingnya pencatatan nikah di masyarakat menjadikan hal tersebut ( pencatatan) bukti otentik ikatan antara pasangan laki-laki dan perempuan yang berstatus suami istri guna melindungi hak dan tanggung jawab tiap individu ketika melakukan aktivitas social di masyarakat dengan individu lain. 

Artinya hak dan tanggung jawab yang timbul dari status pernikahan tersebut tidak boleh dilanggar oleh pasangan tersebut demikian orang lain terhadapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun