Mohon tunggu...
Muhammad Syaifudin
Muhammad Syaifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi volley

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil dan Pencegahan Perceraian

21 Maret 2023   22:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:21 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Akibat dari tidak dicatatkannya pernikahan menjadikan pasangan tersebut transparan status nya sebagai pasangan suami istri dan  potensi terlanggarnya hak dan kewajibannya antara pasangan terhadap orang lain maupun sebaliknya akan tinggi.

- Secara religius
Pencatatan nikah merupakan upaya legitimasi dan pengucapan ulang sumpah setia terhadap pasangan sebagai bentuk ketaatan terhadap tuhan, orang tua, dan istri terhadap suami juga kepada negara karena hanya dengan itu sumpah dan tanggung jawab pasangan di saksikan oleh PPN, orang tua dan/atau wali  terhadap tuhan Nya. Karena secara spiritual janji seseorang yang diucapkan berkali kali akan menumbuhkan benih ketaqwaan menjaga kewajiban sebagai hamba dalam menjalankan sunah nabi yaitu pernikahan.

- Akibat dari tidak dicatatkannya pernikahan secara religius adalah mereka tidak akan merasa terbebani tanggung jawab dari buku nikah sebagai bukti otentik sehingga nilai ketaatan nya terhadap pasangan, wali, dan negara tidak teruji dua kali membuat pasangan tersebut tidak teruji iman terhadap ucapan nya dua kali sebagai peneguhan janji.

- Secara yuridis
Pencatatan nikah adalah gerbang awal sebagai jembatan terpenuhinya hak dan perlindungan sebagai warga negara. Hanya dengan pencatatan nikah pasangan bisa mengakses segala macam hak mulai dari hak individual sampai hak bersama yang muncul setelah pencatatan nikah seperti hak jaminan sosial mendapatkan pekerjaan, hak jaminan kesehatan, hak jaminan pendidikan, hak jaminan harta bersama jika terjadi perceraian, hak asuh terhadap kepemilikan anak jika terjadi perceraian, hak jaminan perlindungan dari pengadilan ketika terjadi ketidak adilan rumah tangga yang bisa mengakibatkan perceraian dan lain lain. Secara konseptual, karena hanya dengan terinput nya data rumah tangga itu, negara bisa mengakses siapa yang menjadi subjek kesejahteraannya. Karena tidak dapat dipungkiri hegemoni hukum positif sangat memegang kekuasaan di seluruh lapisan masyarakat, menuntun masyarakat harus ikut andil di dalam nya dan meninggalkan tradisi lama yang statis terhadap perkembangan zaman.

- Akibat tidak dicatatkannya pernikahan adalah tidak mendapat akses kekuatan hukum di era hegemoni hukum positif. Kendati pernikahan sah dan tidak dapat dibatalkan oleh pencatatan nikah ke negara.


D. Pandangan 4 madzhab dan KHI tentang pernikahan wanita hamil


A. Madzhab Hanafiyyah
a. Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak
b. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan
c. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan
d. Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro'
B. Imam Malik ;C. imam Ahmad Ibn Hambali
tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.
D. Imam Syafi'i
Bersifat longgar Bukan berarti zina itu dilegalkan. Itu adalah praduga yang salah, karena perzinaan apapun sudah terkutuk. Imam Syafi'i berkata, "Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal ? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal". Tapi agar tidak salah paham- apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan? TIDAK. Itu tadi dari segi hukum. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah, adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah.
Menurut KHI BAB VIII pasal 53 ayat 1,2, dan 3 yaitu:
(1) Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang
menghamilinya
(2) Perkawinan dengan wanita hamil pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu
kelahiran anaknya terlebih dahulu
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan
perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

E. Cara menghindari perceraian 

Perceraian adalah hal yang boleh namun dibenci oleh Allah
Perceraian adalah fenomena hukum dari pisahnya sepasang suami istri karena hal tertentu dan fundamen. Namun akibat dari perpisahan tersebut membuat Allah benci karena adanya hak dan tanggung jawab yang tidak akan sempurna terpenuhi. Seperti hak asuh anak yang sangat membutuhkan dua sosok manusia dari sisi feminism ( keibuan ) dan maskulin ( keayahan ) sehingga terbentuk manusia yang utuh dalam berfikir, psikis, dan mental diluar problem economy social yang membuntutinya. Juga akan berakibat bertambahnya beban ekonomi terhadap pihak istri jika tidak lagi mendapatkan nafkah. Secara psikis akan meninggalkan luka mendalam trauma pernikahan dan banyak lagi.

Hal yang harus dilakukan untuk menghindari perceraian adalah menangani masalah yang fundamen terhadap kehidupan rumah tangga. Empat besar penyebab perceraian disebabkan oleh perselisihan dan 1. pertengkaran sebanyak 949 perkara; 2. karena alasan ekonomi 407 perkara; 3. meninggalkan tempat kediaman bersama 253 perkara; dan 4. KDRT dengan 33 perkara tercatat mulai 29 Juli 2022.

Secara garis besar dapat digolongkan menjadi 2 kategori
1. Pertengkaran,perselisihan, dan/atau KDRT
Dalam hal ini sangat dimungkinkan pasangan mendapati masalah bisa dari dalam dan dari luar ( pihak ke tiga ), dan pencegahan terhadap nya bisa melalui pengadilan yang bersifat mempersulit, dimana dalam prosesnya akan digali apa penyebab pertengkaran sehingga memicu perceraian yang pada dasar nya merupakan upaya pengadilan mendamaikan pasangan dengan cara apapun agar terlindungi hak individual masing-masing dan sebisa mungkin menghindari perceraian jika dapat di damaikan.
2. Ekonomi
Ekonomi merupakan poin primer dari penyongsong kehidupan yang maju. Seseorang yang memiliki ekonomi mapan akan jauh lebih tertata kehidupan nya. Seperti kalimat " uang bukan segalanya tetapi segala nya butuh uang ". Dari kalimat tersebut kehidupan dan kebutuhan tidak lepas dari uang. Pernikahan yang tidak matang secara finansial akan sangat rapuh dalam menahan ombak dan terjalnya  kehidupan. Oleh karena itu untuk mencegah perceraian akibat perekonomian maka tiap pasangan utama nya seorang suami harus lah matang pula secara finansial guna menopang beban keluarga walaupun terlepas dari tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat dalam mendapatkan pekerjaan yang layak misalnya namun itu tidak berdampak langsung dan bukan poin konkret dari sebuah solusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun