Mohon tunggu...
muhammadsyafiqalhabsy
muhammadsyafiqalhabsy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Andalas

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerukunan Beragama di Kalangan Mahasiswi Asrama Putri Universitas Andalas

4 Desember 2024   21:15 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:45 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ayat ini mengajarkan bahwa kebebasan beragama adalah hak setiap individu, dan tidak ada pihak yang boleh memaksakan keyakinan kepada orang lain. Prinsip ini sangat relevan dengan kehidupan di asrama, di mana mahasiswi dari latar belakang agama yang berbeda seharusnya dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati hak masing-masing dalam menjalankan agama mereka tanpa rasa takut atau diskriminasi.

Namun, meskipun kegiatan bersama dapat mempererat hubungan antar penghuni, beberapa tantangan masih muncul, seperti ketakutan untuk menyentuh isu sensitif terkait agama. Salah satu tantangan terbesar adalah menjaga agar diskusi atau interaksi tetap saling menghormati dan tidak menyinggung perasaan agama lain. Sebagai contoh, beberapa penghuni merasa ragu untuk berbicara tentang keyakinan mereka atau bertanya tentang agama lain karena takut dianggap tidak sensitif. Meskipun demikian, banyak penghuni yang tetap berusaha menjaga kedamaian dan saling menghormati, yang menunjukkan bahwa kerukunan antaragama masih bisa dijaga meskipun ada hambatan.

Sila pertama dan sila ketiga Pancasila seharusnya menjadi landasan utama bagi penghuni asrama untuk tetap menjaga keharmonisan di tengah keberagaman. Kedua sila ini mengajarkan pentingnya toleransi, kebebasan beragama, dan persatuan. Sebagai contoh, meskipun ada perbedaan dalam praktik keagamaan, penghuni asrama masih bisa bekerja sama dalam kegiatan sosial, membantu satu sama lain, dan menciptakan suasana yang damai di lingkungan asrama.

Namun, pengelola asrama juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kerukunan beragama. Fasilitator asrama harus bijaksana dalam mengambil keputusan dan memberikan ruang untuk seluruh penghuni berbicara dan berbagi pandangan. Seperti yang tercermin dalam sila ketiga, keputusan yang diambil di lingkungan asrama harus berdasarkan musyawarah dan mufakat, di mana setiap penghuni merasa dihargai dan diakui, tanpa memandang agama atau latar belakang mereka. Pengelola asrama diharapkan tidak hanya menjadi pengatur, tetapi juga pemimpin yang bijak yang mampu menciptakan lingkungan yang inklusif dan harmonis.

SIMPULAN

Berdasarkan penelitian yang dilakukan mengenai kerukunan beragama di kalangan mahasiswi Asrama Putri Rusunawa Universitas Andalas, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan sila ketiga (Persatuan Indonesia), telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh mahasiswi. Sikap saling menghormati, toleransi, dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan teman yang memiliki agama berbeda mencerminkan pemahaman terhadap nilai-nilai tersebut.

Kegiatan bersama seperti makan malam bersama, gotong royong, dan diskusi menjadi sarana yang efektif dalam mempererat hubungan sosial dan membangun kerukunan antar mahasiswi dari berbagai agama. Kegiatan ini memperkuat semangat persatuan tanpa memandang perbedaan agama.

Pengelola asrama juga memainkan peran penting dalam menjaga kerukunan dengan mengadakan kegiatan yang inklusif bagi seluruh penghuni asrama tanpa membedakan latar belakang agama. Hal ini menciptakan lingkungan asrama yang harmonis dan kondusif.

Meskipun demikian, hambatan dalam menjaga kerukunan beragama muncul dari rasa khawatir menyinggung hal-hal sensitif terkait agama. Namun, sikap saling menghormati dan toleransi membantu mengatasi hambatan ini secara bertahap. Secara keseluruhan, penerapan nilai-nilai Pancasila di lingkungan asrama ini telah berhasil menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghargai di tengah keberagaman.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Al Munawar, S. A. H., & Halim, A. (2003). Fikih Hubungan Antar Agama. Jakarta: Ciputat Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun