Mohon tunggu...
Muhammad subhan zaidil falah
Muhammad subhan zaidil falah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Maslahah Mafsadah Terhadap Suami Istri yang Tinggal Satu Atap Pasca Perceraian dengan Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0922/Pdt.G/2019/PA.Sal.

5 Juni 2024   10:20 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:57 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan selanjutnya yaitu menganai pokok masalah yang terdapat dalam skripsi ini, dalam skripsi ini terdapat kedua belah pihak yang melakukan perceraian yaitu Agus dan Santi, Agus dan Santi adalah pasangan suami istri akan tetapi Agus sebagai suami tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami, Agus kerap melakukan kekerasan kepada Santi bahkan Agus tidak memberikan nafkah kepada santi, oleh karena itu Santi memutuskan untuk melakukan perceraian. 

Kemudian setelah putusnya perkawinan Agus dan Santi tidak tinggal bersama lagi, akan tetapi anak dari pasangan tersebut yang bernama vector mengalami gangguan psikis, kemudian keluarga dari Agus dan juga Santi melakukan musyawarah, hasil dari musyawarah tersebut adalah Santi memutuskan untuk tinggal bersama Agus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam skripsi ini menjelaskan bahwa pendekatan dengan menggunakan teori maslahah mafsadah adalah jika Agus dan Santi tinggal satu atap lagi akan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti anaknnya yang akan terganggu mentalnya sehingga merugikan sekitar sedangkan mafsadahnya yaitu ditakutkan keduanya akan terjerumus dalam perbuatan zina maupun perbuatan lain yang menimbulkan kemudharatan.

Rencana Skripsi Yang Saya Susun dan Argumentasinya

Saya memilih untuk menyusun skripsi dengan judul “Kajian Komparatif Pemahaman Poligami Dalam  Masyarakat Islam Kontemporer : Perbandingan Antara Perspektif Fiqih Eempat Madzhab dan Hukum Positif” saya mengambil judul tersebut karena masyakat pada saat ini melakukan poligami dengan dalih mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW akan tetapi masyarakat tidak memperhatikan beberapa faktor yang memicu terjadinya poligami seperti yang terdapat pada QS An-Nisa (4) 2-3.

Contoh argumentasi mengapa saya ingin menyusun skripsi ini adalah orang-orang yang berpoligami adalah orang-orang yang mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW, dan  praktik poligami menjadi konyol jika  dijadikan tolak ukur keislaman seseorang semakin positif seseorang terhadap poligami, maka semakin baik pula pengakuan status agamanya, alternatifnya, semakin sabar seorang wanita dalam menerima pernikahan, maka keimanannya akan semakin baik slogan-slogan yang umum di antaranya adalah "Poligami itu berkah" dan "Poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah "Poligami itu Sunnah" bagi mereka yang menentang poligami, rencana untuk terus mengeluarkan undang-undang yang melarang poligami ungkapan “poligami itu sunnah” sebenarnya  mudah dipatahkan.

Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami tdak benar-benar mengungkapkannya dalam konteks yang memotivasi, apalagi menghargainya pesan utama ayat ini menempatkan poligami dalam konteks perlindungan anak yatim  dan seorang perempuang yang menjadi janda akibat dari korban perang. Maka dari itu pada saat kondisi tersebut

Dalam QS An-Nisa (4) : 2-3 sebagai landasan pembolehan poligami sesuai dengan keadaan sejarah zaman Nabi, Makna atau pesan pokok ayat ini adalah pembebasan perempuan dari hegemoni laki-laki dan tegaknya nilai-nilai keadilan.

Faktanya sejarah menunjukkan bahwa praktik poligami telah dilakukan di banyak negara bahkan sebelum masuknya Islam. Poligami dimulai setelah kekalahan umat Islam pada Perang Uhud ada kekhawatiran bahwa anak yatim dan janda akan diperlakukan tidak adil oleh masyarakat (sudah menjadi tradisi umum bahwa anak yatim piatu tidak menerima mahar saat menikah) jika dicermati, pernikahan Rasulullah dan Khadijah nyaris monogami selama 25 tahun delapan tahun setelah wafatnya Khadijah, Nabi menjadi seorang poligami, dan semua istrinya kecuali Aisha Ra adalah janda, beberapa di antaranya sudah tua atau tidak menarik, Poligami ini dilakukan Rasulullah pada masa perang. Maka dari itu Rasulullah melakukan poligami tidak semata-mata untuk memuaskan hawa nafsu.

Dalam pandangan Islam, poligami boleh dilakukan jika memenuhi syarat yang sudah jelas dalam al-Qur’an yaitu, mampu berlaku adil. Adil yang dimaksud disini meliputi beberapa bagian, yaitu: adil dalam pembagian waktu, adil dalam nafkah, adil dalam tempat tinggal dan adil dalam biaya anak. 

Poligami Rasulullah berbeda dengan poligami yang kita lihat sekarang ini. Praktek poligami Rasulullah di sini bukan berlandaskan kebutuhan biologis, tetapi ada beberapa pertimbangan diantaranya ingin memberi kehormatan untuk janda, mengangkat derajat para janda dan wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun