Mohon tunggu...
Muhammad Sholikhin
Muhammad Sholikhin Mohon Tunggu... Penulis - Personal

Penulis dan Penceramah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perawatan Jenazah Covid 19

27 Juni 2020   23:51 Diperbarui: 28 Juni 2020   00:00 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat dan keluarga tidak diperbolehkan menyentuh jenazah. Masyarakat dan keluarga yang mengikuti prosedur pemakaman harus mencuci tangan dengan sabun dan air setelah selesai proses pemakaman.
Orang dengan gejala pernapasan tidak boleh ikut dalam pemakaman, atau menggunakan masker medis untuk mencegah penularan COVID-19.
Petugas yang meletakan jenazah untuk dimakamkan harus mengenakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air setelah proses penguburan.

Anak-anak, orang dewasa dengan usia >60 tahun, dan orang memiliki penyakit imunosupresi tidak boleh berinteraksi langsung dengan jenazah.
Barang-barang milik jenazah tidak perlu dibakar atau dibuang. Barang barang tersebut dibersihkan dengan deterjen diikuti oleh desinfeksi dengan larutan setidaknya 70 persen etanol atau 0,1 persen (1000 ppm) pemutih. Pakaian dan kain lainnya milik jenazah harus dicuci dengan mesin air hangat di 6090 derajat Celsius dan deterjen. Jika tidak menggunakan mesin cuci, linen direndam dalam air panas dan sabun menggunakan alat pengaduk dan berhati-hati untuk menghindari percikan. Kemudian, linen direndam dalam 0,05 persen klorin selama sekitar 30 menit selanjutnya dibilas dengan air bersih dan linen dikeringkan di bawah sinar matahari.

Jenazah Terpapar Covid-19 Non-Muslim
Menurut Salim bin Abdullah Al-Hadrami dalam Sullamu al-Taufiq h. 36-38, bahwa jenaza non-muslim wajib untuk dikafani dan dikubur, tetapi tidak dishalati.

"Memandikan mayit, mengafani, menyolati dan menguburnya adalah Fardlu Kifayah. Hal itu jika mayit adalah seorang yang beragama Islam yang lahir dalam keadaan hidup. Sedangkan mayit kafir dzimmy hanya wajib untuk dikafani dan dikubur, begitu juga janin yang (belum mencapai umur 6 bulan dan lahir) dalam keadaan mati hanya wajib untuk dimandikan, dikafani, dikuburkan dan keduanya tidak boleh disholati".

"Batas minimal memandikan mayit adalah dengan menghilangkan najis dan meratakan air yang menyucikan ke seluruh kulit dan rambutnya walaupun lebat. Batas minimal menguburkan mayit adalah galian/liang yang mampu menyembunyikan bau mayit dan menjaga tubuh mayit dari binatang buas. Disunahkan memperdalam liang kira-kira seukuran berdirinya orang yang mengangkat tangan. Selain memperdalam disunahkan juga untuk memperluas liang. Dan wajib menghadapkan mayit ke arah kiblat".

Adapun langkah pemulasaraan jenazah terpapar Covid-19 non-muslim adalah:
Pihak keluarga diberikan edukasi tentang protokol perawatan jenazah terpapar Covid-19.
Perawatan jenazah dilakukan berdasarkan protokol medis, sembari memperhatikan ajaran agama dan budaya yang dipakai dan dipedmani.
Setelah diberikan pakaian sepantasnya atau yang lain, maka langsung dimasukkan ke kantong jenazah kedap air, dan diberikan disinfeksi pada pembungkus tersebut.
Lalu jenazah tersebut dimasukkan ke dalam peti jenazah, dan selanjutnya dibawa ke tempat pemakaman atau tempat kremasi.
pada saat pemakaman atau kremasi, peti dan pembungkus tidak boleh dibuka.
keluarga dapat ikut mengantar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan aturan pemerintah.

Jika Jenazah telah Membusuk
Pada situasi wabah yang tidak terkendali, bisa saja adanya mayat yang sudah terlanjur membusuk. Dalam hal ini maka perawatannya adalah sebagai berikut:

Tetap harus dimandikan jika tidak ada kekhawatiran rontoknya anggota badan, atau tidak membahayakan petugas perawat jenazah. Jika tidak dimandikan bisa ditayammumkan.
Diberikan kafan minimal satu lapis yang menutup seluruh tubuh dan auratnya.
Dishalatkan jika tubuh jenazah dan kafan suci. Namun menurut Imam al-Darami, walaupun kondisi jenazah sulit dsucikan maka tetap dishalatkan.
Dimakamkan dengan protokol kesehatan. (Hasyiyah al-Bujairami 'ala al-Minhaj, 1/452).
Jika ada anggota tubuh atau potongan tubuh yang ditemukan setelah pemakaman, atau bagian anggota tubuh tidak lengkap dan tidak tahu milik siapa, maka potongan tubuh tersebut tetap wajib dimandikan, dibungkus selembar kain, dishslati dengan niat menshalati jenazah utuh, dan dikuburkan (Hasyiyah al-Qalyubi wa 'Umairah, 1/505).

Takziyah

Melayat, dalam bahasa agama ialah "takziah". Takziah artinya "menghibur", "menyampaikan belasungkawa", "turut berduka", dan "mengupayakan bersabarnya keluarga yang ditinggal almarhum". Hukum takziah ialah sunnah. Takziah mengandung unsur amar makruf, yaitu mengajak bersabar. Takziah juga termasukyang diperintahkan Allah SWT dalam QS. al-Ma'idah [5]: 2, "Tolong- menolonglah kalian dalam mengerjakan kebajikan dan takwa". Demikian kurang lebih menurut al-Nawawi dalam al-Adzkar-nya.
Takziah tidak sekadar menengok atau melayat orang yang meninggal. Takziah harus dibarengi dengan memotivasi keluarga yang ditinggalkan untuk bersabar, berteguh hati, dan menerima musibah kematian orang terdekatnya. Tujuan takziah untuk menghibur dan membesarkan hati keluarga almarhum. Bentuk takziah bisa bervariasi, dari membantu mengurus jenazah almarhum, menyiapkan keperluan keluarga yang ditinggal, baik dalam wujud materi maupun non-materi.

Bagi keluarga almarhum akibat Covid-19, diingatkan kemuliaan yang diraih oleh orang yang meninggal semacam itu, yakni meraih kedudukan seperti orang yang gugur syahid. Suatu kedudukan yang cukup langka pada zaman ini. Dapat pula dibesarkan hatinya dengan mengingatkan bahwa di antara sahabat Nabi SAW ada yang meninggalnya karena penyakit pandemi, misalnya Abdullah bin Zubair, Mu'adz bin Jabal dan sebagainya. Kegiatan takziah juga berisi doa memohon kasih sayang dan ampunan Allah SWT bagi almarhum atau almarhumah semoga mendapat tempat yang layak di alam sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun