Mohon tunggu...
Muhammad Shiddiq
Muhammad Shiddiq Mohon Tunggu... Guru - Guru, Bloger

Pribadi yang tertarik pada dunia literasi kebahasaan dan literasi media.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Mau Puasa Ramadhan! Memang Boleh? Berikut 5 Syarat Wajib Puasa Ramadhan Menurut Kitab Safinah Annaja dan Syarahannya

17 Maret 2024   15:24 Diperbarui: 17 Maret 2024   15:50 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasiana.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim di mana pun berada. 

Kewajiban puasa Ramadhan tersebut, dikarenakan ibadah itu menjadi bagian dari lima rukun islam yang harus dilaksanakan dengan kesungguhan. 

Hal itulah yang menyebabkan puasa Ramadhan memiliki aturan-aturan teknis yang telah ditetapkan secara keagamaan, agar puasa Ramadhan tidak dilaksanakan secara serampangan. 

Salah satu aturan teknis yang telah diatur tersebut ialah syarat wajib puasa Ramadhan yang harus kita ketahui, sebelum melaksanakannya. 

Adapun syarat wajib puasa Ramadhan ialah sebagai berikut:

Menurut Syekh Salim Bin Sumair Al Hadramiy, dalam kitabnya Safinah An-naja, yang diterjemahkan oleh Al 'alim Abu Razin Al Batawiy, dalam buku Terjemah Matan Safinatun Najaah pada tahun 2011, halaman 50 sampai 51, memaparkan bahwa syarat wajib puasa Ramadhan itu ada lima perkara. 

Lima perkara itu ialah sebagai berikut:

kompas.com
kompas.com

1. Islam

Puasa Ramadhan diwajibkan bagi orang islam saja. 

Karena Allah Swt. menggunakan kata beriman dalam ayat perintah puasa yang terdapat pada Qur'an Surah Al-Baqarah (2) ayat (183). 

"Hai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa."

Kata beriman tersebut, menunjukkan bahwa perintah puasa hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang percaya kepada Allah sebagai Tuhan mereka, dan Nabi Muhammad sebagai Rosulnya. 

Selain itu, puasa Ramadhan merupakan bagian dari rukun islam. 

Maka ibadah tersebut, haruslah dilaksanakan sebagai syarat memenuhi rukun islam dalam upaya peningkatan aspek ketauhidan dalam diri setiap muslim. 

kompas.com
kompas.com

2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa) 

Menurut Syekh Al 'allamah Muhammad Bin Umar an-Nawawi Al Banteni dalam kitabnya yang berjudul Kasyifah Assaja fi Syarhi Safinah An-Naja, yang diterjemahkan oleh Al 'alim Muhammad Ihsan Ibnu Zuhri di tahun 2018, halaman 217, bahwa yang dimaksud dengan taklif adalah baligh (dewasa) dan berakal. 

Kriteria baligh menurut fiqih dalam kitab Safinah An-Naja, bagi seorang laki-laki ialah semenjak mimpi basah. 

Atau jika dihitung secara usia, yaitu sekitar umur 14 atau 15 tahun. 

Adapun kriteria baligh untuk seorang perempuan ialah dengan keluarnya darah haid. 

Jika dihitung dari segi usia, yaitu sekitar umur 11 atau 12 tahun. 

Kriteria tersebut dilihat juga dari segi psikologis masing-masing individu. 

Dikarenakan, masing-masing individu memiliki kematangan psikologi yang berbeda. 

kompas.com
kompas.com

3. Mampu berpuasa

Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang berat. Bukan hanya secara fisik, namun juga secara psikologis. 

Hal ini dikarenakan, pada saat berpuasa kita harus menahan diri dari makan dan minum, dari mulai terbit matahari hingga terbenamnya fajar. 

Oleh karenanya, syarat wajib berpuasa ialah mereka yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah tersebut. 

kompas.com
kompas.com

4. Sehat

Kesehatan menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. 

Saking pentingnya kesehatan dalam puasa Ramadhan, Allah Swt, sampai memberikan pengecualian untuk boleh tidak berpuasa bagi orang yang sakit. 

Ini menunjukkan bahwa kesehatan merupakan hal yang harus diperhatikan bagi setiap individu muslim, pada saat melaksanakan ibadah puasa. 

kompas.com
kompas.com

5. Mukim (tidak sedang bepergian)

Kata mukim ialah menetap di tempat tinggal. Artinya, syarat wajib berpuasa ialah jika kita menetap di tempat yang sedang ditinggali, dan tidak sedang bepergian. 

Karena, jika kita sedang bepergian, maka akan terkena kaidah boleh tidak berpuasa, disebabkan ada keringanan yang diberikan. 

Keringan untuk boleh tidak berpuasa ini, menurut Syekh Al 'allamah Muhammad Bin Umar an-Nawawi Al Banteni dalam kitabnya yang berjudul Kasyifah Assaja fi Syarhi Safinah An-Naja, hanya untuk orang-orang yang melakukan perjalanannya bukan sebagai profesi atau pekerjaan. 

Melainkan, seseorang yang bepergian secara terus menerus dengan niatan lain selain dari kegiatan profesi. 

Sebagai contoh, seorang supir harus tetap berpuasa meskipun ia sedang ada dalam perjalan, sebab hal itu termasuk kepada jenis profesi. 

Dari seluruh pembahasan di atas, maka bisa diambil kesimpulan, bahwa syarat wajib puasa Ramadhan itu terdiri atas lima perkara. 

Lima perkara itu ialah; Islam, taklif, mampu berpuasa, sehat dan mukim. 

Semoga ibadah puasa yang kita jalankan, selalu mendapatkan keridhoan serta keberkahan dari Allah Swt. Aamiin.***

Sumber:

1. Safinah An Naja, karya Syaikh Salim Bin Sumair Al Hadramiy, diterjemahkan oleh Al 'alim Abu Razin Al Batawiy, tahun 2011, halaman 50 sampai 51

2. Kasyifah Assaja Fi Syarhi Safinah An-Naja, karya Syaikh Al 'allamah Muhammad Bin Umar an-Nawawi Al Banteni, diterjemahkan oleh Al 'alim Muhammad Ihsan Ibnu Zuhri, tahun 2018, halaman 217

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun