Mohon tunggu...
Muhammad Semman
Muhammad Semman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi kadang suka Nyayi, iseng membuat kata-kata. saya juga orangnya rajin dalam mengerjakan tugas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metodologi Perkembangan Fiqih

19 Juni 2023   20:47 Diperbarui: 22 Juni 2023   18:05 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metodologi perkembangan fiqih merupakan suatu kajian yang membahas tentang bagaimana ilmu fiqih berkembang dari masa ke masa. Fiqih merupakan ilmu yang mempelajari tentang pemahaman ayat yang ada dalam Al-qur’an serta hadits yang dikaitkan tengan hukum-hukum syari’at yang di interpretasikan oleh para ulama mengenai ayat Al-qur’an dan hadits ahkam. Secara sederhananya, fiqih merupakan ketentuan-ketentuan hukum tentang syari’at agama yang mencakup perilaku manusia kepada Allah serta manusia dengan sesama manusia. Hukum yang dimaksud yaitu tentang amaliayyah (perbuatan manusia) yang mengenai tentang ibadah, muamalah, nikah, waris, jinayah dan siyasah dan lain-lain. Sedangkan Ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari tentang hukum syariat yang berhubungan dengan manusia.[i]

 

Beberapa hal yang perlu dibahas terlebih dahulu di dalam metodologi perkembangan fiqih ini yaitu;

 

a.. Periode-periode dalam perkembangan fiqih dibagi menjadi beberapa periode, yaitu periode Nabi Muhammad SAW, sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan imam mujtahid. Setiap periodenya memiliki yurisprudensinya masing-masing

b. Dinamika yurisprudensi dalam setiap periode : setiap periode memiliki dinamika yurisprudensi yang berbeda-beda. Pada periode Nabi Muhammad hukum syari’at ditetapkan langsung oleh beliau. Pada periode sahabat, mereka melakukan ijtihad dan memberikan fatwa dengan tetap mengacu pada hukum periode pertama. Sedangkan pada periode tabi’in, tabi’tabi’in dan imam mujtahid muncul berbagai berbagai mazhab fiqih yang berbeda-beda.

c. Kodifikasi fiqih : pada masa tertentu, terjadi kodifikasi fiqih yang bertujuan untuk mengumpulkan dan  menyusun hukum-hukum syari’at yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya adalah kitab Muwattha’ karya Imam Malik

d. Perkembangan fiqih di zaman modern : dalam zaman modern, pengembangan fiqih tidak hanya bertkutat pada aspek fiqih oriented, tetapi juga pada pengembangan dibidang aspek metodologi ushul fiqh.

 

Dalam ruang lingkupnya fiqih tidak terlepas dari bagaimana cara pengambilan dalil dalam menentukan atau mengartikannya. Maka di dalamnya juga harus dipelajari tentang ushul Fiqih. Ushul fiqih merupakan proses bagaimana cara pengambilan dalil dalam terbentuk suatu hukum.

 

Pembahasan tentang fiqih, ulama membaginya menjadi 6 bagian, yaitu:

 

1. Fiqih Ibadah

Dalam pengertiannya ibadah merupakan tindakan yang diiringi perbuatan yang mengacu pada bagaimana manusia tuntuk kepada Allah serta tentang bagaimana manusia mengagungkan-Nya. Pada kenyataannnya ibadah yaitu tundukya seorang hamba dengan mengangungakan-Nya dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh syari’at-syari’at Islam yang tujuannya untuk menyembah Allah serta mendekatkan diri kepada-Nya dan bertaqwa kepada-Nya. Sumber hukum dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 21 yang artinya “Wahai manusia, patuhilah (sembahlah) Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang dari sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa”. Maka bisa dijelaskan bahwa ibadah merupakan salah cara untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta manusia di perintahkan beribadah kepada-Nya agar mendapatkan rahmat dan ampunannya.  Adapun ibadah-ibadah yang dimaksud seperti, sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain.

2. Fiqih Muamalah

Fiqih Mualamah merupakan suatu bagian yang mengacu pada permasalahan hukum Islam yang pada hakikatnya mempelajari tentang persoalan hukum ibadah, hukum pidana, huku peradilan, hukum perdata, hukum, hukum politik, hukum penggunaan harta serta hukum tentang pemerintahan. pada hakikanya mualamah  membahas tentang hukum yang berkaitan dengan harta dan mengatur perilaku manusia tentang ekonomi (harta). Sumber hukum mengacu pada dalil Al-Qur’an dalam surah An-Nisa ayat 29 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sebagian dari kalian dengan cara yang batil, kecuali (harta tersebut didapat) dari hasil jual-beli yang diridho diantara kalian, dan janganlah kamu membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah bagi kalian Maha Penyayang)". Maka jelas bahwa dalam syariat Islam diajarkan untuk jual-beli yang mana dari diajarkan bahwa untuk mendapatkan harta yang halal yang di dalamnya kedua belah pihak sama sama diridho, dan dari harta tersebut diridhoi. Fiqih mengacu pada Seperti jual-beli, sewa menyewa, upah, hutang-piutang, hibah dan lain-lain.

3. Fiqih Munakahat

Munakahat yaitu hukum yang berkaitan dengan perkawinan. Dalam pengertiannya nikah merupakan suatu ikatan yang mempersatutakan dua insan yang (laki-laki dan perempuan) dalam suatu sumpah atau perjanjian yang dalam perjanjian tersebut terikat seumur hidup yang bertujuan untuk membangun bantera rumah tangga dan keluarga dalam suatu ikatan  untuk memperoleh cinta kasih berdasarkan hukum syariat Islam. Pada hakikatnya, perkawinan bukan tentang cinta kasih saja, tetapi perkawinan juga berarti tentang mempersatukan dua kepala atau pikiran dalam rumah tangga agar mencapai keharmonisan yang didalamnya berisi tentang bagaimana cara mengatur rumah tangga, ekonomi, mempertahankan rumah tangga serta mendidik keturunan (anak) agar terciptanya rumah tangga yang harmonis. Dalam pengertian luas, Munakahat juga membahas tentang pelakasanaan perkawinan, perceraian, rujuk, hak anta suami istri dan lain-lain. Sumber hukumnya berdasarkan dalil Hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud yang artinya “Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Beliai berkata: Rasulullah SAW. Bersabda: “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang mampu uantu kawin, maka hendaklah untuk melaksakannya, bahwasanya perkawinan tersebut untuk memelihara kemaluan kalian. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah kalian berpuasa, karena sesungguhnya puasa tersebut seperti pengembirian” (Mutafaqun Alaih).

4. Fiqih Waris

Hukum tentang waris-mewaris dalam Islam yaitu suatu hukum yang mengatur tentang pembagian-pembagian harti milik orang yang telah meninggal kepada orang-orang  khusus, orang yang dimaksud tersebut ialah ahli warisnya yang berhak mendapatkan harta warisan dari orang telah meninggal tersebut. Dililnya menurut Al-Qur’an dalam surah An-Nisa ayat 7 yang artinya “Bagi laki-laki memeliki bagian dari (harta) yang telah ditinggalkan dari orang tuanya dan kerabat mereka. Dan bagi perempuan memiliki bagian dari (harta) yang telah ditinggalkan dari orang tuanya dan kerabat mereka. Baik harta tersebut sedikit ataupun banyak menurut pembagian yang telah ditetapkan”. Maka jelas bahwa dalam syariat Islam memeliki cara untuk pembagian warisan, dan cara pembagian tersebut dipelajari dalam ilmua faraid.

5. Fiqih Jinayah

Istilah jinayah yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang  oleh syari’at agama. Dalam pertiannya juga dapat diartikan suatu hukum yang berkaitan tentang hukum-hukum yang didalamnya terdapat sanksi didalamnya, seperti mencuri, maka didalam Al-Qur’an diberikan hukuman atau sanksi berupa tanganya dipotong. Sumber hukumnya dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam surah Al-Isra’ ayat 15 yang artinya “Barangsiapa yang telah berbuat sesuai dengan hidayah (Petunjuk Allah) maka sesungguhnya hidayah tersebut (petunjuk untuk keselamatan) untuk dirinya. Barangsiapa berbuat kesesatan (kerugian), maka sesungguhnya kesesatan (kerugian) bagi dirinya. Dan orang yang telah melakukan dosa tidak bisa memikul dosa orang lain, dan kami tidak turunkan siksa (azab) sebelum kami mengutus seorang rasul”. Maka dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa setiap perbuat memiliki hukum-hukum syariat dalam pelaksanaannya.

6. Fiqih Siyasah

Siyasah yaitu permasalah permasalah hukum yang didalamnya berisikan tentang politik yang didalamnya mengatur kemaslahatan banyak manusia didalam ruang lingkup negara. Ruang lingkupnya  yaitu siyasah dusturiyyah (politik undang-undang), siyasah dauliyyah (politik luar negeri) dan siyasah maliyyah (politik harta dan moneter).

 

Pengambilan metodologi fiqih tidak lepas dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Menurut 4 mazhab tersebut tidak lepas dari bagaimana cara pengambilan hukum ataupun dalil dalam menjalankan syari’at ajaran Islam.

 

1. Al-Qur’an

Al-Qu’ran adalah jalan dalam pengambilan hujjah, ini tidak lepas dari bagaimana tata bahasa, keilmuan dan kemukjizatannya tidak diragukan lagi dalam pengambilan hujjah ataupun dalil dalam menjalankan syariat Islam. Kandungannya adalah ulama sepakat bahwa Al-Qur’an sebagai hukum I’tikad dalam pengambilan hukum yang bersifat wajib, sebagai hukum tentang perilaku serta akhlak serta hukum tentang amaliyah yang mengandung pengaturan sifat serta hubungan dengan manusia kepada tuhannya dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lain seperti dalam hukum tentang hukum keluarga, hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, peradilan Islam, ketatanegaraan Islam, Hubungan antar negara serta hukum yang berkaitan dengan ekonomi serta harga. Penjelasan al-Qur'an terhadap hukum-hukum sangatlah rinci dan global, hikmah terbatasnya hukum-hukum rinci dalam Al-Quran agar hukum-hukum global dan umum tersebut dapat mengkomodasi perkembangan dan kemajuan manusia ditempat dan zaman yang berbeda, sehingga kemaslahatan ummat terayomi oleh al-Qur'an .

2. As-Sunnah

As-sunnah adalah cara yang ditempuh oneh Nabi Muhammad SAW baik dari perbuatan maupun perkataan yang menjadi contoh teladan bagi ummat muslim. Hadits-hadits yang termasuk dalam as-sunnah digunakan sebagai rujukan dalam menetapkan hukum islam dan sebagai pedoman dalam beribadah termasuk akhlak.

3. Ijma’

Ijma’ merupakan kesepakatan para ulama dalam menetapkan sebuh hukum yang berlandaskan Al-Qur’an, hadits dan akal sehat dalam suatu masa dan tempat tertentu. Ijma’ dianggap sah jika memenuhi beberapa syarat seperti dilakukan oleh ulama terpercaya, dalam jumlah banyak dan dalam waktu yang bersamaan. Ijma’ dianggap sebagai sumber hukum yang penting dalam islam karena ijma’ dapat memberikan solusi dalam masalah-masalah yang belum terdapat dalam Al-Qur’an.

4. Qiyas

Qiyas adalah salah satu metode hukum dalam agama islam yang menggunakan perbandingan antara suatu masalah baru dengan masalah yang telah ada sebelumnya. Metode ini digunakan untuk menetapkan hukum baru yang belum ada didalam al-qur’an dan hadits. Dalil yang digunakan adalah nash atau teks al-qur’an dan hadits. Qiyas pula memiliki beberapa syarat seperti adanya kesamaan antara masalah yang dibandingkan, adanya dalil yang jelas dalam al-qur’an atau hadits, dan tidak bertentangan dengan akal sehat.

Dengan memahami metodologi perkembangan fiqh, kita dapat memahami bagaimana para ulama fiqih melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum-hukum syari’at.

Dalam pengembangan fiqih, metodologi yang digunakan harus memperhatikan konteks sosial, budaya dan sejarah masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pengembangan fiqih harus dilakukan dengan cara yang kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Penulis :

Muhammad Semman & Muhammad Sa'id

Sumber Referensi:

[1] Dr. Hafsah, MA., “Pembelajaran Fiqih”, (Editor: Dr. Mardianto, M. Pd.), (Penata Letak: Muhammad Yunus Nasution), (Perancang Sampul: Aulia Grafika), (Cetatan Kedua, Edisi Revisi, Citapustaka Media Perintis: Bandung-Jawa Barat-Indonesia, Agustus 2016).

[1] Prof. Dr. Muhammad Nor Harisudin, M.Fil,I., “Pengantar Ilmu Fiqih”, (Editor: Dr. KH. Ahmad Imam Mawardi, MA.), (Layout dan Desain Sampul: Salsabila Creative) (Cetakan Pertama, Pena Salsabila: Surabaya-Jawa Timur-Indonesia, Oktober 2013) 

[1] Dr. Hidatullah, S.H.I., M.H., M.Pd., “Fiqih” (Editor: Dr. Afif Khalid, S.Si., M.Si., Ph.D.), (Penyunting: Antoni Pardede,S.Si., M.Si., Ph.D), (Desaind Sampul dan Tata Letak: Lasikin, S.Kom), ( Cetakan Pertama, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari, Banjarmasin-Kalimantan Selatan-Indonesia, 2019)

[1] Dr. H. Opik Taupik K., M.Ag., dan Ali Khosim Al-Mansyur,M.Ag., "Fiqih 4 Mazhab; Kajian-Ushul Fiqih", (Bandung-Jawa Barat-Indonesia, 2014).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun