4. Qiyas
Qiyas adalah salah satu metode hukum dalam agama islam yang menggunakan perbandingan antara suatu masalah baru dengan masalah yang telah ada sebelumnya. Metode ini digunakan untuk menetapkan hukum baru yang belum ada didalam al-qur’an dan hadits. Dalil yang digunakan adalah nash atau teks al-qur’an dan hadits. Qiyas pula memiliki beberapa syarat seperti adanya kesamaan antara masalah yang dibandingkan, adanya dalil yang jelas dalam al-qur’an atau hadits, dan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Dengan memahami metodologi perkembangan fiqh, kita dapat memahami bagaimana para ulama fiqih melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum-hukum syari’at.
Dalam pengembangan fiqih, metodologi yang digunakan harus memperhatikan konteks sosial, budaya dan sejarah masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pengembangan fiqih harus dilakukan dengan cara yang kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penulis :
Muhammad Semman & Muhammad Sa'id
Sumber Referensi:
[1] Dr. Hafsah, MA., “Pembelajaran Fiqih”, (Editor: Dr. Mardianto, M. Pd.), (Penata Letak: Muhammad Yunus Nasution), (Perancang Sampul: Aulia Grafika), (Cetatan Kedua, Edisi Revisi, Citapustaka Media Perintis: Bandung-Jawa Barat-Indonesia, Agustus 2016).
[1] Prof. Dr. Muhammad Nor Harisudin, M.Fil,I., “Pengantar Ilmu Fiqih”, (Editor: Dr. KH. Ahmad Imam Mawardi, MA.), (Layout dan Desain Sampul: Salsabila Creative) (Cetakan Pertama, Pena Salsabila: Surabaya-Jawa Timur-Indonesia, Oktober 2013)
[1] Dr. Hidatullah, S.H.I., M.H., M.Pd., “Fiqih” (Editor: Dr. Afif Khalid, S.Si., M.Si., Ph.D.), (Penyunting: Antoni Pardede,S.Si., M.Si., Ph.D), (Desaind Sampul dan Tata Letak: Lasikin, S.Kom), ( Cetakan Pertama, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari, Banjarmasin-Kalimantan Selatan-Indonesia, 2019)
[1] Dr. H. Opik Taupik K., M.Ag., dan Ali Khosim Al-Mansyur,M.Ag., "Fiqih 4 Mazhab; Kajian-Ushul Fiqih", (Bandung-Jawa Barat-Indonesia, 2014).