6. Fiqih Siyasah
Siyasah yaitu permasalah permasalah hukum yang didalamnya berisikan tentang politik yang didalamnya mengatur kemaslahatan banyak manusia didalam ruang lingkup negara. Ruang lingkupnya  yaitu siyasah dusturiyyah (politik undang-undang), siyasah dauliyyah (politik luar negeri) dan siyasah maliyyah (politik harta dan moneter).
Â
Pengambilan metodologi fiqih tidak lepas dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Menurut 4 mazhab tersebut tidak lepas dari bagaimana cara pengambilan hukum ataupun dalil dalam menjalankan syari’at ajaran Islam.
Â
1. Al-Qur’an
Al-Qu’ran adalah jalan dalam pengambilan hujjah, ini tidak lepas dari bagaimana tata bahasa, keilmuan dan kemukjizatannya tidak diragukan lagi dalam pengambilan hujjah ataupun dalil dalam menjalankan syariat Islam. Kandungannya adalah ulama sepakat bahwa Al-Qur’an sebagai hukum I’tikad dalam pengambilan hukum yang bersifat wajib, sebagai hukum tentang perilaku serta akhlak serta hukum tentang amaliyah yang mengandung pengaturan sifat serta hubungan dengan manusia kepada tuhannya dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lain seperti dalam hukum tentang hukum keluarga, hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, peradilan Islam, ketatanegaraan Islam, Hubungan antar negara serta hukum yang berkaitan dengan ekonomi serta harga. Penjelasan al-Qur'an terhadap hukum-hukum sangatlah rinci dan global, hikmah terbatasnya hukum-hukum rinci dalam Al-Quran agar hukum-hukum global dan umum tersebut dapat mengkomodasi perkembangan dan kemajuan manusia ditempat dan zaman yang berbeda, sehingga kemaslahatan ummat terayomi oleh al-Qur'an .
2. As-Sunnah
As-sunnah adalah cara yang ditempuh oneh Nabi Muhammad SAW baik dari perbuatan maupun perkataan yang menjadi contoh teladan bagi ummat muslim. Hadits-hadits yang termasuk dalam as-sunnah digunakan sebagai rujukan dalam menetapkan hukum islam dan sebagai pedoman dalam beribadah termasuk akhlak.
3. Ijma’
Ijma’ merupakan kesepakatan para ulama dalam menetapkan sebuh hukum yang berlandaskan Al-Qur’an, hadits dan akal sehat dalam suatu masa dan tempat tertentu. Ijma’ dianggap sah jika memenuhi beberapa syarat seperti dilakukan oleh ulama terpercaya, dalam jumlah banyak dan dalam waktu yang bersamaan. Ijma’ dianggap sebagai sumber hukum yang penting dalam islam karena ijma’ dapat memberikan solusi dalam masalah-masalah yang belum terdapat dalam Al-Qur’an.