Mohon tunggu...
Muhammad Semman
Muhammad Semman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi kadang suka Nyayi, iseng membuat kata-kata. saya juga orangnya rajin dalam mengerjakan tugas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metodologi Perkembangan Fiqih

19 Juni 2023   20:47 Diperbarui: 22 Juni 2023   18:05 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan tentang fiqih, ulama membaginya menjadi 6 bagian, yaitu:

 

1. Fiqih Ibadah

Dalam pengertiannya ibadah merupakan tindakan yang diiringi perbuatan yang mengacu pada bagaimana manusia tuntuk kepada Allah serta tentang bagaimana manusia mengagungkan-Nya. Pada kenyataannnya ibadah yaitu tundukya seorang hamba dengan mengangungakan-Nya dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh syari’at-syari’at Islam yang tujuannya untuk menyembah Allah serta mendekatkan diri kepada-Nya dan bertaqwa kepada-Nya. Sumber hukum dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 21 yang artinya “Wahai manusia, patuhilah (sembahlah) Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang dari sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa”. Maka bisa dijelaskan bahwa ibadah merupakan salah cara untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta manusia di perintahkan beribadah kepada-Nya agar mendapatkan rahmat dan ampunannya.  Adapun ibadah-ibadah yang dimaksud seperti, sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain.

2. Fiqih Muamalah

Fiqih Mualamah merupakan suatu bagian yang mengacu pada permasalahan hukum Islam yang pada hakikatnya mempelajari tentang persoalan hukum ibadah, hukum pidana, huku peradilan, hukum perdata, hukum, hukum politik, hukum penggunaan harta serta hukum tentang pemerintahan. pada hakikanya mualamah  membahas tentang hukum yang berkaitan dengan harta dan mengatur perilaku manusia tentang ekonomi (harta). Sumber hukum mengacu pada dalil Al-Qur’an dalam surah An-Nisa ayat 29 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sebagian dari kalian dengan cara yang batil, kecuali (harta tersebut didapat) dari hasil jual-beli yang diridho diantara kalian, dan janganlah kamu membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah bagi kalian Maha Penyayang)". Maka jelas bahwa dalam syariat Islam diajarkan untuk jual-beli yang mana dari diajarkan bahwa untuk mendapatkan harta yang halal yang di dalamnya kedua belah pihak sama sama diridho, dan dari harta tersebut diridhoi. Fiqih mengacu pada Seperti jual-beli, sewa menyewa, upah, hutang-piutang, hibah dan lain-lain.

3. Fiqih Munakahat

Munakahat yaitu hukum yang berkaitan dengan perkawinan. Dalam pengertiannya nikah merupakan suatu ikatan yang mempersatutakan dua insan yang (laki-laki dan perempuan) dalam suatu sumpah atau perjanjian yang dalam perjanjian tersebut terikat seumur hidup yang bertujuan untuk membangun bantera rumah tangga dan keluarga dalam suatu ikatan  untuk memperoleh cinta kasih berdasarkan hukum syariat Islam. Pada hakikatnya, perkawinan bukan tentang cinta kasih saja, tetapi perkawinan juga berarti tentang mempersatukan dua kepala atau pikiran dalam rumah tangga agar mencapai keharmonisan yang didalamnya berisi tentang bagaimana cara mengatur rumah tangga, ekonomi, mempertahankan rumah tangga serta mendidik keturunan (anak) agar terciptanya rumah tangga yang harmonis. Dalam pengertian luas, Munakahat juga membahas tentang pelakasanaan perkawinan, perceraian, rujuk, hak anta suami istri dan lain-lain. Sumber hukumnya berdasarkan dalil Hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud yang artinya “Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Beliai berkata: Rasulullah SAW. Bersabda: “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang mampu uantu kawin, maka hendaklah untuk melaksakannya, bahwasanya perkawinan tersebut untuk memelihara kemaluan kalian. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah kalian berpuasa, karena sesungguhnya puasa tersebut seperti pengembirian” (Mutafaqun Alaih).

4. Fiqih Waris

Hukum tentang waris-mewaris dalam Islam yaitu suatu hukum yang mengatur tentang pembagian-pembagian harti milik orang yang telah meninggal kepada orang-orang  khusus, orang yang dimaksud tersebut ialah ahli warisnya yang berhak mendapatkan harta warisan dari orang telah meninggal tersebut. Dililnya menurut Al-Qur’an dalam surah An-Nisa ayat 7 yang artinya “Bagi laki-laki memeliki bagian dari (harta) yang telah ditinggalkan dari orang tuanya dan kerabat mereka. Dan bagi perempuan memiliki bagian dari (harta) yang telah ditinggalkan dari orang tuanya dan kerabat mereka. Baik harta tersebut sedikit ataupun banyak menurut pembagian yang telah ditetapkan”. Maka jelas bahwa dalam syariat Islam memeliki cara untuk pembagian warisan, dan cara pembagian tersebut dipelajari dalam ilmua faraid.

5. Fiqih Jinayah

Istilah jinayah yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang  oleh syari’at agama. Dalam pertiannya juga dapat diartikan suatu hukum yang berkaitan tentang hukum-hukum yang didalamnya terdapat sanksi didalamnya, seperti mencuri, maka didalam Al-Qur’an diberikan hukuman atau sanksi berupa tanganya dipotong. Sumber hukumnya dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam surah Al-Isra’ ayat 15 yang artinya “Barangsiapa yang telah berbuat sesuai dengan hidayah (Petunjuk Allah) maka sesungguhnya hidayah tersebut (petunjuk untuk keselamatan) untuk dirinya. Barangsiapa berbuat kesesatan (kerugian), maka sesungguhnya kesesatan (kerugian) bagi dirinya. Dan orang yang telah melakukan dosa tidak bisa memikul dosa orang lain, dan kami tidak turunkan siksa (azab) sebelum kami mengutus seorang rasul”. Maka dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa setiap perbuat memiliki hukum-hukum syariat dalam pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun